YOGYAKARTA, DIY (UCAN) — Forum Liturgi Asia Regio Asia Tenggara (South-East Asian Region of the Asian Liturgy Forum) mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengajak Gereja-Gereja lokal di Asia untuk mengembangkan ritus perkawinan inkulturasi.
Tahun ini, 65 delegasi yang berkarya di komisi liturgi di daerah mereka masing-masing bertemu pada 24-29 Oktober berkumpul di Yogyakarta. Pertemuan tahunan itu membahas: “The Inculturation of the Rite of Marriage” (inkulturasi ritus perkawinan).
Para delegasi berasal dari Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Perwakilan dari Australia dan Taiwan juga hadir sebagai pengamat.
Sebagian besar dari para delegasi tersebut adalah imam, tetapi empat uskup dan sejumlah biarawati dan awam juga ikut serta dalam pertemuan itu.
Berikut ini terjemahan dari pernyataan dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan para delegasi di akhir pertemuan mereka:
FORUM LITURGI ASIA
PERNYATAAN Regio Asia Tenggara
Sejak 24 hingga 29 Oktober 2008, para delegasi Forum Liturgi Asia Ke-12 bertemu di Hotel Jayakarta (Yogyakarta, Indonesia) untuk membahas topik “The Inculturation of the Rite of Marriage” (inkulturasi ritus perkawinan). Kami senang bisa men-sharing-kan hasil diskusi kami dengan para klerus dan umat beriman, dengan harapan bisa memberikan sumbangan terhadap apresiasi yang lebih mendalam dan perayaan sakramen yang lebih bermakna yang mencerminkan kasih Kristus kepada Gereja. Kami ingat bahwa pada tahun 1997, para delegasi ALF merancang sebuah usulan doa Ekaristi untuk perkawinan untuk Asia Tenggara.
1. Kami mendorong Gereja-Gereja lokal di Asia agar melakukan karya inkulturasi Ritus Perkawinan yang mengambil manfaat dari berbagai pilihan dan kemungkinan yang ditawarkan untuk tujuan tersebut oleh edisi khusus kedua dari Ritus Perkawinan (1991).
2. Karya inkulturasi hendaknya didasarkan pada teologi perkawinan Kristiani dengan perhatian khusus terhadap hakekatnya sebagai sakramen yang mengungkapkan kasih Kristus kepada Gereja, kesetaraan dan tanggung jawab bersama antara suami dan istri, dan tugas Gereja untuk mempertahankan dan meningkatkan kesucian dan keabadian perkawinan.
3. Praenotanda dari Ritus Perkawinan hendaknya dipelajari secara seksama. Teks dan simbol-simbol dalam edisi khusus itu hendaknya dimaknai dalam konteks doktrin, historis, dan kultural. Teks dan simbol-simbol itu mencakup secara khusus rumusan persetujuan dan berkat perkawinan dan, jika diperlukan, penyatuan tangan kanan dan pertukaran cincin.
4. Berkaitan dengan ketentuan-ketentuan dari edisi khusus dari Ritus Perkawinan itu, kami mendambakan dua tipe inkulturasi yang mungkin dilakukan.
a. Tipe yang pertama terdiri atas penggunaan kesetaraan yang dinamis di mana rumusan dan simbol-simbol Romawi diungkapkan kembali dalam adat perkawinan lokal setelah makna Kristiani dibubuhkan ke dalamnya.
b. Tipe kedua terdiri atas persiapan ritus perkawinan yang sepenuhnya baru berdasarkan pada ritus perkawinan tradisional. Secara keseluruhan, ritus perkawinan, yang bisa berlangsung selama beberapa hari, dapat terdiri atas: upacara pra-nikah, perkawinan, dan pasca-perkawinan. Untuk memberikan sebuah karakter Kristiani dalam ritus yang baru itu, kami menganjurkan agar Sabda Allah menjadi bagian integral dari perayaan itu. Sebuah syarat yang penting adalah bahwa dalam ritus tersebut pelayan yang membantu (ritus itu) harus meminta dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait dan memberi berkat perkawinan.
5. Karya inkulturasi hendaknya didahului dengan katekese tentang sakramen perkawinan dan program-program yang meningkatkan dan melestarikan kecerdasan dan tradisi umat setempat, asalkan mereka tidak terikat erat oleh kepercayaan dan kebohongan dan bisa dimasukkan ke dalam liturgi.
6. Dalam karya inkulturasi, kami sangat menganjurkan agar pendampingan para pakar liturgi, adat perkawinan setempat, linguistik, dan antropologi budaya dilibatkan. Hasilnya hendaknya disetujui oleh Konferensi Waligereja dan dikirim ke Kongregasi untuk Ibadat Ilahi dan Sakramen-Sakramen atau Kongregasi untuk Penginjilan Bangsa-Bangsa (Propaganda Fide) sebagai konfirmasi.
Kami mengucap syukur kepada Allah Yang Mahakuasa atas hari-hari diskusi liturgi tentang sakramen perkawinan yang agung dalam Kristus ini. Kami berterima kasih kepada Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia atas kesediaannya menjadi tuan rumah pertemuan ini.
Semoga Tuhan dimuliakan dalam segala hal.
END