UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

SINGAPURA – Pengadilan Tolak Klaim Seorang Perempuan tentang Trauma akibat Eksorsisme

Pebruari 17, 2009

SINGAPURA (UCAN) — Orang-orang Gereja menyambut baik keputusan pengadilan tinggi menolak perkara seorang perempuan yang mengklaim bahwa eksorsisme yang dilakukan para imam Redemptoris menyebabklan dia mengalami trauma psikologis.

Pada 13 Februari, Hakim Lee Seiu Kin, dalam keputusan tertulis sebanyak 59 halaman, menerima kesaksian-kesaksian para terdakwa karena kesaksian-kesaksian itu “konsisten” dan memiliki suatu “ikatan kebenaran,” demikian media.

Sebaliknya, kesaksian-kesaksian pendakwa, Amutha Valli Krishnan, dengan “banyak” usaha menyembunyikan fakta-fakta tertentu tentang kehidupannya. Fakta-fakta itu juga menampilkan bukti rancu, yang dimaksud untuk menyembunyikan bukti dan memutar-balikkan bukti-bukti itu sendiri, kata Hakim Lee seperti yang dikutip.

Perkara itu disidangkan di Pengadilan Tinggi lebih dari 32 hari antara Oktober 2007 hingga Juli 2008.

Pendakwa bercerita bahwa dia muntah di Gereja St. Alphonsus, yang terkenal dengan Gereja Novena, pada 10 Agustus 2004. Setelah itu, dua imam Redemptoris – Pastor Simon Tan dan Pastor Jacob Ong – membawanya ke sebuah kamar tempat dia dilecehkan, dikendalikan, dipermainkan, dan bahkan dicekik oleh kedua imam itu dan enam pembantu.

Namun para terdakwa bersikeras bahwa keluarga Valli membawanya ke gereja itu dengan mengklaim bahwa perempuan itu kerasukan, dan meminta seorang imam untuk mendoakannya. Dia kemudian terlihat menggelepar di lantai seperti seekor ular dan kemudian berjalan tegak seperti serdadu ke dalam sebuah ruang, dan di ruang itu kedua imam dan enam pembantu mendoakannya.

Media melaporkan bahwa Gereja Novena mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa keputusan hakim itu “diterima dengan senang hati.”

Pengacara Jimmy Yim, yang bertindak mewakili Pastor Ong, juga dilaporkan mengatakan bahwa kemenangan itu merupakan kemenangan yang sangat gemilang dari kariernya karena Gereja mengambil tindakan sipil terkait kasus itu selama lebih dari empat tahun.

Pastor John Bosco Pereira, seorang imam diosesan, mengatakan kepada UCA News, keputusan itu “melegakan bahwa perkara itu berakhir.”

Namun, Madam Valli kelihatannya belum menyerah. “Biar mereka gembira. Saya belum berhenti,” demikian media seperti yang mengutip perkataan perempuan itu.

END

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi