COLOMBO (UCAN) – Perdebatan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Konversi Agama di parlemen Sri Lanka dihentikan di tengah oposisi dari umat Kristen.
Sebuah komisi yang terdiri dari anggota-anggota parlemen Kristen dan para tokoh politik partai-partai politik memeriksa RUU itu pada 18 Februari dan sepakat bahwa RUU itu bisa menciptakan konsekuensi-konsekuensi serius terhadap berbagai kegiatan agama, memicu konflik antaragama, dan mungkin melanggar konstitusi negara.
“Kita harus menghindari kemungkinan konflik antara (mayoritas) umat Buddha dan umat Kristen,” kata Joseph Michael Perera, seorang anggota parlemen Katolik yang adalah pemimpin utama oposisi. Parlemen Sri Lanka memiliki sekitar 10 anggota Kristen dari 225 anggota legislatif.
Pandu Bandaranayake, menteri agama, memberi konfirmasi bahwa umat Kristen ingin lebih banyak penjelasan untuk sejumlah kata dalam RUU itu. Para pemimpin Gereja Katolik juga mengusulkan sejumlah amandeman atas RUU itu, katanya kepada UCA News. “Karena itu, RUU itu akan diuji kembali oleh komisi konsultatif religius dari Departemen Agama.”
Namun, Athureliya Rathana Thero, tokoh utama parlemen dari Jathika Hela Urumaya (JHU), berpendapat bahwa menurut aturan yang berlaku di parlemen, sebuah RUU tidak dapat diserahkan ke sebuah komisi seperti itu. JHU merupakan sebuah partai politik yang dibentuk oleh para biksu.
Perpindahan agama merupakan salah satu isu utama dalam sidang parlemen pada bulan Februari.
Media lokal melaporkan bahwa menurut RUU Pelarangan Konversi Paksa itu, pemberian hadiah, uang atau rangsangan lain untuk membuat orang meninggalkan agamanya dan pindah ke agama lain dihukum tujuh tahun penjara dan denda maksimum 500.000 rupee (sekitar US$4,400).
RUU itu pertama kali diajukan ke parlemen tahun 2005 dan para pemimpin Gereja Katolik dan para pendeta injili telah mengadakan aksi menentangnya sejak bulan Januari. Mereka menuduh RUU itu bertentangan dengan konstitusi negara itu dan mendesak seluruh anggota parlemen, terutama yang beragama Kristen, untuk mempelajari RUU itu.
Uskup Anuradhapura Mgr Norbert Andradi, sekretaris jenderal Konferensi Waligereja Sri Lanka, telah mengatakan bahwa sejumlah kata dalam RUU itu seperti “allurement” (bujukan) dan “fraudulent” (penipuan) terbuka terhadap banyak tafsiran.
Perera, yang menyuarakan tentang penghentian perdebatan RUU saat dia meninggalkan lobi gedung parlemen, mengatakan, “Penghentian itu hanya untuk sementara.”
END