PENANG, Malaysia (UCAN) – Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur memutuskan pada 31 Desember bahwa mingguan Katolik nasional, “Herald,” dapat menggunakan kata “Allah” dan larangan penggunaan kata “Allah” yang dikeluarkan Departemen Dalam Negeri itu ilegal.
Pengadilan juga menyatakan bahwa kata “Allah” bukan eklusif untuk Islam.
“Kami sangat menyambut baik keputusan pengadilan karena untuk jangka panjang itu tidak hanya baik bagi ‘Herald’ tetapi juga bagi yang lain,” kata S. Selvarajah, salah satu dari empat penasehat hukum yang mewakili Gereja.
Departemen Dalam Negeri tahun 2007 mengeluarkan larangan penggunaan kata “Allah” di semua publikasi non-Muslim.
Uskup Agung Kuala Lumpur Mgr Murphy Pakiam, penerbit “Herald,” mulai memperkarakan pelarangan itu pada Februari.
Selvarajah mengatakan kepada UCA News, hakim membuat enam pernyataan. Salah satunya diambil dari Pasal 11 konstitusi tentang hak kebebasan beragama.
“Pasal 11 menyatakan bahwa kita berhak mengatur urusan agama kita sendiri, maka penggunaan kata “Allah” sebagai bagian peribadatan kita merupakan hak kita,” kata pengacara itu.
“Saya ingin mengucapkan selamat kepada para pengacara Herald dan Pastor Lawrence Andrew, editor Herald, atas upaya mereka membela hak Gereja dalam perkara ini,” kata Uskup Penang Mgr Antony Selvanyagam UCA News segera setelah keputusan itu dibuat.
Pendeta Jerry Dusing, ketua Gereja Injili Sabah Malaysia dan ketua Dewan Gereja-Gereja Sabah, mengatakan bahwa keputusan itu baik bagi semua orang. “Kita hidup di sebuah negara multi-ras, maka harus ada persatuan ras dan penghormatan satu sama lain,” katanya.
Pemerintah berargumen bahwa penggunaan kata “Allah” dalam publikasi Kristen itu kelihatannya membingungkan kaum Muslim dan menarik mereka menjadi Kristen. Gereja mengklaim bahwa pelarangan itu melanggar hak konstitusional untuk mempraktekkan agamanya secara bebas.
Pastor Andrew mengatakan bahwa umat Kristen telah menggunakan kata “Allah” di wilayah itu selama 400 tahun.
MS08473.675b