BANGALORE, India (UCAN) — Christ University di Bangalore lega setelah Mahkamah Agung menangguhkan langkah pemerintah untuk menurunkan status universitas itu bersama dengan 43 lembaga lainnya.
“Kami sangat lega … tapi banyak kerusakan telah terjadi dalam beberapa hari terakhir ini,” kata seorang imam Katolik dan staf pengajar yang tidak mau disebutkan namanya.
Universitas itu menentang keputusan itu dan dalam pekan ini Mahkamah Agung meminta pemerintah mempertahankan status quo dari “universitas-universitas ternama.”
Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Daya Manusia (MHRD) federal ingin mengeluarkan berbagai lembaga itu dari daftar karena tidak memenuhi standar yang dituntut.
Keputusan pengadilan itu juga menangguhkan sekitar 200.000 mahasiswa di universitas-universitas itu yang masa depannya dipertanyakan.
Imam itu mengatakan kepada UCA News pada 29 Januari bahwa institusinya, yang dikelola oleh kongregasi pribumi Karmel dari Maria Dikandung Tanpa Noda, mendapat perhatian media tentang tidak dijamin” karena langkah pemerintah itu.
“Ini pasti akan berdampak [negatif] pada penerimaan mahasiswa tahun ini,” katanya.
Arvind Radhakrishnan, yang mengajar Ilmu Politik di Christ University, mengatakan “sangat tidak adil” menempatkan universitas yang dikelola Gereja itu bersama dengan berbagai universitas lain di daftar itu.
“Kebanyakan mereka tidak sebanding dengan Christ University dalam infrastruktur, fasilitas, atau staf dosen yang berpengalaman,” katanya.
“Beberapa universitas memang dilahirkan sebagai universitas terkenal, namun Christ University sudah punya sejarah 40 tahun sebagai sebuah lembaga pendidikan,” katanya.
Status bergengsi universitas diberikan kepada lembaga-lembaga berkinerja tinggi atau jurusan-jurusan dari universitas-universitas yang ada. Status itu memberi otonomi kepada lembaga itu untuk mengatur jalannya perkuliahan dan silabus. Status itu memungkinkan lembaga itu untuk menetapkan aturan sendiri menyangkut penerimaan mahasiswa, biaya kuliah, dan perkuliahan mahasiswa.
Sejumlah mahasiswa di Christ University mengatakan, mereka tidak panik atas dikeluarkannya universitas mereka dari daftar, namun bagaimana pun langkah Mahkamah Agung kembali memberi keyakinan.
“Ini merupakan sesuatu yang pantas disambut baik bahwa Mahkamah Agung sedang menyelidiki sejauh mana universitas-universitas terkenal itu memang sehat. Menyangkut semua itu, Christ University merasa nyaman,” kata Jasmine George, mahasiswa hukum tahun keempat.
Sebuah komite yang merekomendasi penurunan status berbagai universitas ini menemukan bahwa universitas-universitas ini tidak memiliki standar akademik karena tidak mempublikasi makalah penelitian apapun.
“Ini merupakan fakta bahwa kita baru memulai penelitian dan usaha kami untuk menghasilkan publikasi penelitian dalam waktu dua tahun itu merupakan suatu pendekatan naif untuk penelitian,” kata seorang staf pengajar, yang tidak mau disebutkan namanya.
Namun, keputusan untuk mengeluarkan universitas dari daftar memang mengejutkan universitas. Namun hal itu akan “membuat universitas tenang dan bercermin diri,” tambahnya.
IB08673.679b