UCAN Philippines Catholic Church News
Sacred Space

Gereja sesalkan keputusan MK yang pro hukuman mati

25/02/2010

Gereja sesalkan keputusan MK yang pro hukuman mati thumbnail

Uskup Boniface Choi Ki-san berbicara kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi

SEOUL (CNI) – Hari ini [25 Februari], Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hukuman mati bersifat konstitusional. Keputusan ini menghancurkan haparan Gereja yang sejak awal berusaha agar undang-undang itu tidak diberlakukan di Korea Selatan.

“Keputusan itu ketinggalan jaman dan tidak sesuai lagi dengan tren dunia,” kata John Kim Hyoung-tae, seorang pengacara dan ketua komite eksekutif dari Komisi Penghapusan Hukuman Mati dari para uskup Korea.

“Saat ini, 139 negara menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang atau dalam praktek, dan lebih banyak negara yang bergabung.

“Hukuman mati merupakan pelanggaran fundamental terhadap kehidupan dan saya tidak mengerti para hakim mahkamah ini masih mengizinkan hal itu,” katanya.

Para penentang hukuman mati kini mendesak Parlemen untuk menghapuskan hukuman itu setelah keputusan mahkamah konstitusi itu.

Lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mendukung hukuman mati sementara empat lainnya mengatakan itu tidak konstitusional. Enam suara memang diperlukan untuk mensahkan sebuah hukum yang dianggap tidak konstitusional.

“Hukuman mati itu salah satu hukuman dalam Hukum Pidana,” demikian penilaian mayoritas.
“Hukuman mati tidak menyimpang dari konstitusi. Hukuman mati juga tidak melanggar Konstitusi yang mengatur nilai dan martabat manusia. Hukuman mati itu membatasi hak hidup.”

Sidang pertama Mahkamah Konstitusi tentang masalah itu dilakukan tahun 1996, ketika hukuman mati mendapat lampu hijau dengan suara tujuh berbanding dua.

“Kesadaran yang salah tentang hak asasi manusia”

Hah Il-tae, salah satu ketua Dewan Penghapusan Hukuman Mati, mengatakan ia kecewa dengan keputusan terbaru ini yang merupakan suatu kemunduran.

“Saya marah sekali. Mahkamah Konstitusi malah menyerang martabat kehidupan. Mereka membuat keputusan dengan menggunakan kesadaran akan hak asasi manusia yang keliru. ”

Uskup Boniface Choi Ki-san, ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian dari Konferensi Waligereja Korea, mengatakan kepada UCA News bahwa ia berharap pemerintah tidak menggunakan keputusan itu untuk melanjutkan eksekusi mati.

Lebih dari 12 tahun terakhir, tidak ada pelaksanaan hukuman mati di negara ini.

“Saat ini, Korea Selatan dikategorikan negara yang dalam praktek tidak hukuman mati,” kata prelatus itu. “Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, pemerintah hendaknya tidak kembali melakukan hukuman mati.”

Negara-negara yang memiliki undang-undang hukuman mati tetapi tidak menerapkannya untuk lebih dari satu dekade terdaftar sebagai “negara yang tidak mempraktekkan hukuman mati” oleh kelompok hak asasi manusia internasional, Amnesty International.

“Karena Mahkamah Konstitusi tidak menghapus hukuman mati, maka kini kami mengalihkan perhatian kepada Parlemen untuk melakukannya, dan kami tetap memperjuangkan hal itu,” kata Uskup Choi.

Dalam Parlemen saat ini, 53 anggota mengajukan sebuah rancangan undang-undang untuk penghapusan hukuman mati dan diganti dengan hukuman seumur hidup tanpa syarat.

Suster Jean Marc Cho Sung-ai dari Tarekat St. Paul de Chartes, yang umum dikenal sebagai “ibu baptis” bagi para terpidana mati, mengatakan kepada UCA News, para tahanan ini perlu diberi waktu untuk bertobat.

“Mereka tidak mengatakan bahwa mereka ingin hidup, namun saya bisa merasakannya. Meskipun mereka melakukan kejahatan brutal, mereka tetap manusia dan memiliki hak untuk hidup. ”

Menurut Departemen Kehakiman, ada 59 terpidana mati menunggu eksekusi.

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. 1,6 juta anak Indonesia kekurangan gizi
  2. Penutupan 17 gereja di Aceh dilaporkan ke Komnas HAM
  3. Presiden: Ciptakan kehidupan berbangsa tanpa kekerasan
  4. Ketegangan menyusul kekerasan
  5. Ziarah Santa Maria Fatima
  6. Peziarah Lourdes asal Indonesia alami kecelakaan, seorang meninggal
  7. Relawan muda bangun rumah untuk korban banjir
  8. Bangun masjid sebagai solusi terbaik kasus GKI Yasmin
  9. Dokumen tunjukkan bukti Yesus pernah ke Jepang
  10. Doa akbar sedunia digelar di Jakarta
  1. Jemaat HKBP Filadelfia dilempari air got dan urine
  2. Ketegangan menyusul kekerasan
  3. Ribuan umat Kristiani berdoa bagi perdamaian
  4. Presiden: Ciptakan kehidupan berbangsa tanpa kekerasan
  5. Relawan muda bangun rumah untuk korban banjir
  6. Korban Sukhoi didoakan umat Katolik pada Hari Kenaikan
  7. Istri Bill Gates, seorang Katolik, dukung pengendalian kelahiran
  8. Ketua MPR bertemu pimpinan KWI dan PGI
  9. Ziarah Santa Maria Fatima
  10. Pemrotes anti-nuklir akhiri mogok makan
  1. Mungkin gedung sebaiknya dijual untuk klinik, apotik dll.   lalu cari tempat lai...
    Said Jenny Marisa on 2012-05-18 22:54:00
  2. Semoga Tuhan mengampuni mereka yang melakukan kekerasan.  ...
    Said Andreas Darmadi on 2012-05-18 15:00:00
  3. Dasar islam:( ga mampu bangun mesjid. Akhirnya merampok dgn terang2an, dgn memin...
    Said rampok atas nama agama (islam) on 2012-05-18 09:25:00
  4. Kementrian Agama takut di demo. titik...
    Said Yantosaputrayo on 2012-05-18 05:40:00
  5. Beribadah merupakan hak paling asasi karena itulah cara manusia berkomunikasi da...
    Said Johnynatu on 2012-05-18 05:33:00
  6. Ah, Percuma itu komnas HAM. Hanya macan ompong....
    Said Omar Sarif on 2012-05-17 21:28:00
  7. medan aceh deket bungg.... hati2 ...
    Said Gos_ban on 2012-05-17 19:36:00
  8. Biarkanlah semua yang dilakukan oleh manusia, Tuhan Yesus yang mempunyai kuasa a...
    Said Agus Howay on 2012-05-17 18:20:00
  9. Konflik Maluku tahun 2002-2004 dibuat oleh alat keamanan. Orang Maluku yang ahli...
    Said M Kusumahadi on 2012-05-17 09:27:00
  10. Sulit berkomentar jika ada kelompok2 yang mau benarnya sendiri, mau menangnya se...
    Said M Kusumahadi on 2012-05-17 09:21:00