
SEOUL (CNI) – Hari ini [25 Februari], Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa hukuman mati bersifat konstitusional. Keputusan ini menghancurkan haparan Gereja yang sejak awal berusaha agar undang-undang itu tidak diberlakukan di Korea Selatan.
“Keputusan itu ketinggalan jaman dan tidak sesuai lagi dengan tren dunia,” kata John Kim Hyoung-tae, seorang pengacara dan ketua komite eksekutif dari Komisi Penghapusan Hukuman Mati dari para uskup Korea.
“Saat ini, 139 negara menghapuskan hukuman mati dalam undang-undang atau dalam praktek, dan lebih banyak negara yang bergabung.
“Hukuman mati merupakan pelanggaran fundamental terhadap kehidupan dan saya tidak mengerti para hakim mahkamah ini masih mengizinkan hal itu,” katanya.
Para penentang hukuman mati kini mendesak Parlemen untuk menghapuskan hukuman itu setelah keputusan mahkamah konstitusi itu.
Lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mendukung hukuman mati sementara empat lainnya mengatakan itu tidak konstitusional. Enam suara memang diperlukan untuk mensahkan sebuah hukum yang dianggap tidak konstitusional.
“Hukuman mati itu salah satu hukuman dalam Hukum Pidana,” demikian penilaian mayoritas.
“Hukuman mati tidak menyimpang dari konstitusi. Hukuman mati juga tidak melanggar Konstitusi yang mengatur nilai dan martabat manusia. Hukuman mati itu membatasi hak hidup.”
Sidang pertama Mahkamah Konstitusi tentang masalah itu dilakukan tahun 1996, ketika hukuman mati mendapat lampu hijau dengan suara tujuh berbanding dua.
“Kesadaran yang salah tentang hak asasi manusia”
Hah Il-tae, salah satu ketua Dewan Penghapusan Hukuman Mati, mengatakan ia kecewa dengan keputusan terbaru ini yang merupakan suatu kemunduran.
“Saya marah sekali. Mahkamah Konstitusi malah menyerang martabat kehidupan. Mereka membuat keputusan dengan menggunakan kesadaran akan hak asasi manusia yang keliru. ”
Uskup Boniface Choi Ki-san, ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian dari Konferensi Waligereja Korea, mengatakan kepada UCA News bahwa ia berharap pemerintah tidak menggunakan keputusan itu untuk melanjutkan eksekusi mati.
Lebih dari 12 tahun terakhir, tidak ada pelaksanaan hukuman mati di negara ini.
“Saat ini, Korea Selatan dikategorikan negara yang dalam praktek tidak hukuman mati,” kata prelatus itu. “Dengan keputusan Mahkamah Konstitusi itu, pemerintah hendaknya tidak kembali melakukan hukuman mati.”
Negara-negara yang memiliki undang-undang hukuman mati tetapi tidak menerapkannya untuk lebih dari satu dekade terdaftar sebagai “negara yang tidak mempraktekkan hukuman mati” oleh kelompok hak asasi manusia internasional, Amnesty International.
“Karena Mahkamah Konstitusi tidak menghapus hukuman mati, maka kini kami mengalihkan perhatian kepada Parlemen untuk melakukannya, dan kami tetap memperjuangkan hal itu,” kata Uskup Choi.
Dalam Parlemen saat ini, 53 anggota mengajukan sebuah rancangan undang-undang untuk penghapusan hukuman mati dan diganti dengan hukuman seumur hidup tanpa syarat.
Suster Jean Marc Cho Sung-ai dari Tarekat St. Paul de Chartes, yang umum dikenal sebagai “ibu baptis” bagi para terpidana mati, mengatakan kepada UCA News, para tahanan ini perlu diberi waktu untuk bertobat.
“Mereka tidak mengatakan bahwa mereka ingin hidup, namun saya bisa merasakannya. Meskipun mereka melakukan kejahatan brutal, mereka tetap manusia dan memiliki hak untuk hidup. ”
Menurut Departemen Kehakiman, ada 59 terpidana mati menunggu eksekusi.