
Penundaan yang berkepanjangan dalam menindaklanjuti pengajuan pembatalan perkawinan (marriage annulment) membuat banyak orang Katolik memilih kumpul kebo atau nikah sipil, atau bahkan meninggalkan Gereja Katolik, kata seorang pemimpin Gereja di Goa.
Pastor Rosario Oliveira, vikaris Keuskupan Agung Goa & Daman, mengatakan tribunal kesukupan tersebut memiliki hakim pakar dalam kasus-kasus tersebut, tapi jumlahnya sedikit sementara kasus perceraian terus meningkat.
Tahun 2007 dan 2008 tribunal keuskupan menerima 50 pengajuan, tapi jumlahnya meningkat sangat tajam menjadi 71 aplikasi tahun 2009 lalu, dan pasti lebih banyak lagi tahun ini.
Pastor Oliviera mengatakan anulmen harus diselesaikan dalam 12 bulan, tapi banyak kasus yang sudah sampai bertahun-tahun. Hukum Gereja tidak menyatakan batas maksimum berapa tahun sebuah kasus terus ditindaklanjuti.
Situasi ini dipersulit lagi dengan adanya aturan bahwa kasus-kasus tertentu tidak bisa dialihkan dari satu hakim ke hakim lain. Belum lagi imam-imam senior di tribunal keuskupan sering sakit-sakitan, karena usia yang membuat mereka sulit untuk dipanggil duduk pada rapat-rapat yang mewajibkan mereka hadir untuk meratifikasi sebuah keputusan.
Wilfred Pereira, seorang jurnalis berbasis di Dubai, mengatakan dia harus menunggu proses anulmen selama 14 tahun. “Kalau ini terjadi pada orang lain, mungkin imannya pada gereja sudah hilang dan pindah ke sekte lain,” katanya.
Eremita Bosco de Souza, reporter UCA News, Goa