
Hukum cambuk yang dikenakan pada seorang perempuan Muslim tahun lalu karena kedapatan minum bir merupakan tanda yang menunjukkan “talibanisasi” masyarakat Malaysia, kata seorang pakar Islam.
Penghakiman terhadap Kartika Sari Dewi Shukarno, yang diseret ke Pengadilan Shariah, merupakan “tindakan manusia yang kamuflase karena shariah,” kata Profesor Shad Saleem Faruqi.
Shad adalah satu dari tiga panelis yang men-sharing-kan pandangannya setelah pemutaran film dokumenter, Mencari Kartika (In Search of Kartika) pada 26 Mei.
LSM lokal, Sisters-in-Islam, sebuah kelompok perempuan Muslim yang komit untuk mempromosikan hak-hak perempuan dalam kerangka Islami, memutar film dokumenter tentang perempuan Muslim pertama Malaysia yang dikenai hukum cambuk itu.
Kartika dihukum Juli lalu dengan enam kali cambuk dan denda 5.000 ringgit (US$ 1.500) karena minum alkohol di sebuah bar.
Pada April tahun ini, dia mendapat pengampunan dari Sultan di Negara Bagian Penang, tempat tindak pidana itu terjadi. Hukuman Kartika diganti dengan melakukan pelayanan masyarakat.
“Simbol Islam adalah keadilan. Namun, cambuk sekarang menjadi simbol Islam,” kata Profesor Noraini Othman, panelis lain pakar sosiologi, kepada hadirin.
Joe Gomez, seorang peserta Katolik, mengatakan kepada pertemuan itu bahwa non-Muslim diperintahkan untuk diam karena isu Kartika itu merupakan sebuah perkara Muslim. “Pendapat kami tidak begitu dipedulikan di Malaysia. Apa yang bisa kami lakukan untuk membantu?”
Menanggapi pertanyaan itu, Noraini mengatakan, “Jika negara menggunakan Islam untuk meneror masyarakat untuk diam, maka kita semua harus berdiri.”
Survei tahun lalu menunjukkan bahwa lebih dari 70 persen responden mendukung hukum cambuk.
Survei itu juga menyimpulkan bahwa mayoritas Muslim mendukung hukum cambuk, sementara mayoritas non-Muslim tidak setuju.
-Oleh reporter ucanews.com, UCA News, Petaling Jaya, Malaysia