
Seorang perempuan Hindu Malaysia, yang ketiga anaknya di-Islam-kan oleh ayah mereka tanpa sepengetahuannya, berhasil membatalkan perpindahan agama itu melalui pengadilan terakhir hari ini [28 Juli].
Hakim Zainal Adzam Abdul Ghani, seorang Muslim, yang memimpin sidang di Ipoh, berpendapat bahwa kasus ini mendapat perhatian masyarakat.
Indira Gandhi, dalam pengajuan awal perkara itu, menuduh otoritas agama Negara Bagian Perak, pemerintah Malaysia, dan suaminya Rizuan Mohd Abdullah, sebagai tersangka.
Para tersangka dalam sidang sebelumnya berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi tidak memiliki yurisdiksi untuk menyidangkan perkara itu karena melibatkan anak-anak Muslim.
Namun pengacara dari Gandhi mengatakan bahwa sebagai non-Muslim, Gandhi tidak punya jalan lain selain pengadilan sipil untuk mendapatkan keadilan.
Gandhi diberi waktu dua minggu untuk mengajukan permohonan tanggal sidang.
Di Malaysia, Mahkamah Syariah memiliki yurisdiksi hanya untuk kaum Muslim, dalam masalah keluarga seperti perkawinan, perceraian, dan warisan, sementara pengadilan sipil menangani semua hal lain dan melayani orang-orang dari agama-agama lain.
Tahun lalu, Mahkamah Syariah menjamin hak asuh anak-anak kepada Rizuan Mohd.
Pada waktu itu, dua dari tiga anak, berusia 12 dan 13, tinggal bersama Gandhi. Yang bungsu, anak usia dua tahun dibawa pergi oleh ayahnya ketika ia meninggalkan rumah.
Namun pada Maret tahun ini, Pengadilan Tinggi memberi hak asuh ketiga anak itu kepada Gandhi.
M. Kulasegaran, pengacara dari Gandhi, memuji hakim karena membuat suatu “keputusan yang fantastis dan unik” setelah sidang itu.
Dia mengatakan kepada wartawan bahwa dulu pengadilan sering menggugurkan perkara atau menolak suatu perkara, jika ada konflik antara syariah dan pengadilan sipil.
Sementara itu, media lokal melaporkan bahwa para pengacara dari Gandhi akan melacak sang suami dan secara pribadi akan membujuknya agar anak bungsu yang dibawanya itu dikembalikan kepada sang ibu.
Oleh Reporter ucanews.com, Kuala Lumpur, Malaysia