
Pekerja Gereja Sri Lanka, bersama aktivis hak asasi manusia dan presiden Sri Lanka, mendesak Raja Abdullah dari Arab Saudi untuk mengubah hukuman mati yang dikenakan pada Nafeek Rizana, seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Sri Lanka.
“Hanya Yang Mulia Raja memiliki kuasa untuk mengampuninya,” kata Pastor George Sigamoney, direktur nasional Caritas Sri Lanka, yang telah mengampanyekan keadilan untuk kasus Nafeek sejak 2007.
Berbagai permohonan bermunculan sejak Saudi Mahkamah Agung menolak permohonan naik banding dari orangtua Nafeek atas hukuman mati dijatuhkan pengadilan tinggi.
Rizana Nafeek dihukum mati pekan lalu setelah dinyatakan bersalah karena membunuh seorang bayi berusia empat bulan dari majikannya di Arab Saudi tahun 2005.
Menurut laporan, Nafeek berusia 17 tahun pergi ke Arab Saudi dengan ID palsu yang menyatakan bahwa dia berusia 23 tahun dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga tahun 2005.
Nafeek mengklaim bahwa bayi yang diasuhnya itu tersedak sampai mati ketika dia menyuapinya, tapi majikannya menuduhnya mencekik anak.
Dalam suratnya ucapan terima kasih kepada Presiden Sri Lanka Mahinda Rajapaksa karena menyampaikan permohonan kepada Raja Saudi berkenaan dengan kasus Nafeek, Pastor Sigamoney juga membahas nasib pembantu rumah tangga Sri Lanka dan mendesak presiden untuk meninjau aturan tenaga kerja guna menghindari tragedi seperti yang dialami Nafeek.
“Sejumlah ketetapan bagi para agen tenaga kerja asing itu harus ada. Banyak dari mereka merekrut PRT yang tidak tahu apa-apa tentang bahasa, kebudayaan, dan aturan hukum dari negara-negara Timur Tengah,” lanjut imam itu
Sri Lanka menerima lebih dari tiga miliar dolar Amerika Serikat setiap tahun dari hampir 1,5 juta pelerja asing Sri Lanka di Timur Tengah, sebagian besar bekerja sebagai PRT.
Oleh Reporter ucanews.com, Colombo, Sri Lanka