
Komisi Nasional Perempuan mengungkapkan bahwa ada 189 kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat hingga daerah yang mendiskreditkan perempuan kare merampas kebebasan berekspresi dan hak hidup aman.
“Banyak peraturan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi perempuan dengan mengidentitaskan agama tertentu. Banyak kasus perempuan ditangkap hanya karena cara mereka berbusana,” ujar Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Andy Yentriyani di Jakarta, seperti dilansir Suara Pembaruan.
Perda-perda mengkriminalisasi perempuan antara lain, perda-perda tentang prostitusi Peraturan Daerah Tangerang No 8/2005 dan Perda Bantul No 5/2007, serta Perda Aceh tentang syariah Islam yang memaksakan busana tertentu.
Perda-perda tersebut mengkriminalisasi perempuan karena perempuan dirazia dan ditangkap didasarkan cara berpakaiannya.
“Perda-perda berbasiskan agama tertentu bertentangan dengan konstitusi dan Pancasila karena mematikan kemajemukan. Masalah sosial seperti moralitas bila penyelesaiannya menyebabkan kekerasan terhadap perempuan adalah salah,” katanya.