
Hukuman mati menurun di seluruh dunia, tetapi sejumlah negara Asia semakin banyak melaksanakannya, demikian laporan terbaru dari Amnesty International. Banyak penjahat di wilayah Asia terkena hukuman mati.
Dalam sepekan setelah Cina menjatuhkan hukuman mati bagi tiga orang Filipina yang terlibat dalam penyelundupan narkoba, dan eksekusi akan dijalankan melalui lethal injection (suntikan mematikan), Amnesty International menerbitkan laporan “Death sentences and executions in 2010.” Dalam laporan tersebut dikatakan, jumlah negara di kawasan Asia yang menerapkan hukuman mati ternyata meningkat dibandingkan dengan tahun 2009. Pada tahun 2009, hanya 16 negara yang memberlakukan hukuman mati.
Pada tahun 2010, Amnesty International belum bisa memastikan angka komprehensif pemberlakuan hukuman mati untuk Cina, Malaysia, Korea Utara, Singapura, dan Vietnam meskipun diketahui bahwa semua negara itu melakukan eksekusi hukuman mati.
Menurut laporan tersebut: “Informasi yang tersedia menyatakan bahwa sedikitnya 82 eksekusi dilakukan di lima negara Asia lain yaitu Bangladesh (setidaknya sembilan), Jepang (dua), Korea Utara (setidaknya 60), Malaysia (setidaknya satu), dan Taiwan (empat). Ini adalah perkiraan minimum karena angka resmi sangat terbatas tentang pelaksanaan hukuman mati yang dirilis pemerintah. Jumlah orang yang dieksekusi di Cina sendiri diyakini mencapai ribuan.
Gereja Katolik secara fundamental tetap menentang hukuman mati. Selama 50 tahun terakhir, Paus Yohanes XXIII, Paus Paulus VI, dan Paus Yohanes Paulus II telah berulang kali memohon secara pribadi kepada berbagai kepala negara untuk tidak mengeksekusi individu tertentu. Permohonan itu dibuat atas dasar kemanusiaan. Namun, baru belakangan ini ada semacam sikap resmi Gereja.
“Katekismus Gereja Katolik” 1994 mengakui “hak dan kewajiban negara untuk menjatuhkan hukuman setimpal dengan berat kejahatan tanpa kekecualian, dan dalam kasus-kasus kejahatan yang luar biasa, hukuman mati.” Namun mendiang Paus Yohanes Paulus II dalam ensikliknya “Injil Kehidupan” (Evangelium Vitae) 1995 menjelaskan bahwa perbaikan terus terjadi dalam sistem pidana, “kasus-kasus luar biasa seperti itu sangat jarang terjadi, bahkan tidak ada secara praktis.”
Banyak penjahat di wilayah Asia terkena hukuman mati, termasuk setidaknya 32 di Bangladesh, 105 di India, tujuh di Indonesia, 14 di Jepang, empat di Laos, 114 di Malaysia, dua di Myanmar, 365 di Pakistan, delapan di Singapura, empat di Korea Selatan, sembilan di Taiwan, tujuh di Thailand, dan 34 di Vietnam, demikian data Amnesty International.
Data dari Cina, Korea Utara, atau Sri Lanka tidak ada.
Beberapa negara telah diklasifikasi sebagai ‘abolitionist in practice’ yaitu tidak melaksanakan eksekusi sekalipun penjahat tetap dikenai hukuman mati. Di antara mereka itu adalah Korea Selatan, yang belum mengeksekusi seorang pun selama 14 tahun terakhir, yang sangat kontras dengan Korea Utara.
Andrew Kim Duck-jin, sekjen Catholic Human Rights Committee, mengatakan: “Masih belum ada keputusan resmi terhadap hukuman mati. Pada 25 Februari 2010, Mahkamah Konstitusi Korea memutuskan bahwa hukuman mati itu konstitusional. Sekarang saatnya untuk membahas rancang undang-undang alternatif di Korea.
Untuk aksi Prapaskah tahun ini, pada 7 Maret, sekitar 1.600 paroki di Korea Selatan dikirimi sebuah video dan bahan kotbah oelh sub-komisi penghapusan hukuman mati dari Konferensi Waligereja Korea. Video dan bahan kotbah itu meminta agar hukuman mati duhapus.
Mengomentari kasus warga Filipina yang dieksekusi mati di Cina, Monsignor Achilles Dakay dari Keuskupan Agung Cebu mengatakan eksekusi harus menjadi “wake-up call” bagi pemerintah Filipina dan calon pekerja Filipina di luar negeri.
Monsignor Dakay mengatakan, Filipina harus menghormati keputusan Cina untuk mengeksekusi tiga orang Filipina karena Manila tidak berwenang apapun untuk mengontrol hukum di Cina.
Peristiwa eksekusi itu, katanya, seharusnya mendorong pemerintah untuk mengintensifkan aksinya dalam menentang perdagangan narkoba.
Amnesty International mengatakan “Cina terus menggunakan hukuman mati secara ekstensif (tahun lalu) terhadap ribuan orang untuk kejahatan dalam lingkup yang luas termasuk berbagai pelanggaran non-violent dan sejumlah pelanggaran yang tidak memenuhi standar pengadilan internasional. Tidak ada data resmi pemberlakuan hukuman mati yang dibuka bagi publik.”
Tahun 2010, setidaknya 114 hukuman mati dilakukan di Malaysia. Lebih dari separuhnya terkena hukuman mati karena kasus narkoba, sementara hampir semua sisanya terkait kasus pembunuhan. Untuk kedua kejahatan itu, hukuman mati itu wajib.
Salah satu kisah sukses yang dilaporkan Amnesty International adalah Mongolia. Presiden Tsakhia Elbegdorj mengumumkan pembentukan sebuah moratorium tentang eksekusi dengan maksud untuk menghapusnya. Di akhir tahun 2010, sebuah rancangan undang-undang penghapusan hukuman mati masih menunggu keputusan akhir dari Parlemen.