
Pastor dan aktivis menegaskan bahwa ukuman ringan bagi pelaku kekerasan atas nama agama akan menjadi ancaman bagi kelompok-kelompok minoritas.
“Hukuman ringan bagi para pelaku kekerasan [tidak hanya] akan menjadi ancaman bagi kelompok-kelompok minoritas tapi juga terhadap empat pilar bangsa,” kata Romo Antonius Benny Susetyo, sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia, 29 Juli.
Keempat pilar itu adalah Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan, dan NKRI.
Hal itu disampaikan Romo Benny ketika dimintai tanggapan terkait keputusan Pengadilan Negeri Serang kemarin yang memvonis 12 pelaku penyerangan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik dengan hukuman antara 3 – 7 bulan.
Peristiwa yang terjadi pada 6 Februari 2011 itu menewaskan tiga orang, 5 luka berat, 1 rumah dirusak, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda.
Romo Benny mengatakan selama ini hukuman tidak adil bagi para pelaku kekerasan yang jelas-jelas melanggar hukum. “Ini terjadi karena para penegak hukum takut terhadap tekanan kelompok radikal. Ini memberikan peluang bagi radikalisme,” katanya.
Sementara itu Hendardi, direktur eksektif SETARA Institute untuk Demokrasi dan Perdamaian dalam pernyataan yang dikeluarkan kemarin menyayangkan vonis ringan terhadap para pelaku.
“SETARA Institute melihat vonis ringan tersebut karena proses peradilan dari tingkat penyidikan dan penuntutan yang dilakukan secara tidak serius dan maksimal,” kata Hendardi.
Bagi SETARA Institute, vonis tersebut tidak setimpal dengan apa yang para pelaku lakukan seperti merusak, menganiaya hingga membunuh.
Hendardi menambahkan, Vonis tersebut sama saja artinya bahwa pengadilan telah gagal menjadi benteng terakhir bagi perlindungan hak warga negara. Dalam kasus kekerasan atas nama agama, peradilan di Indonesia gagal memberikan keadilan.
Vonis di Pengadilan Negeri Serang menegaskan bahwa pengadilan dalam tekanan, termasuk juga kasus penyerangan gereja-gereja di Temanggung dan kasus penusukan pendeta dan penatuanya di Ciketing, Bekasi.
Tidak ada lagi ruang keadilan bagi kasus-kasus kekerasan atas nama agama, lanjuta Hendardi.
Untuk itu SETARA Institute meminta agar Komisi Yudisial memerikasa hakim yang menyidangkan kasus tersebut karena gagal bekerja secara independen dan adil.