
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang diajukan perwakilan sekolah swasta terhadap Pasal 55 Ayat (4) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003.
Dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD di Jakarta, Kamis (29/9) MK memerintahkan agar kata “dapat” dalam pasal tersebut -yang menjadi biang kontroversi- diganti dengan ‘wajib.’
Dalam pasal itu disebutkan, lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Namun setelah diubah menjadi ‘wajib’ maka suatu keharusan bagi pemerintah untuk memberi bantuan kepada sekolah-sekolah swasta, tanpa diskriminasi.
Tahun lalu perwakilan sekolah swasta, Machmudi Masjkur (Yayasan Salafiyah Pekalongan) dan Suster Maria Bernardine SND (Yayasan Santa Maria Pekalongan) mengajukan uji materi terhadap pasal itu karena pemerintah cenderung tidak memperhatikan sekolah-sekolah swasta.
Suster Bernardine menyebutkan bahwa sekolah negeri menerima dana subsidi tahunan 100 juta rupiah, sementara sekolah swasta hanya menerima 2 juta. Selain itu sekolah negeri mendapat sepuluh sertifikat guru sedangkan sekolah swasta hanya satu.
Pada hal semua sekolah sama-sama mendidik anak bangsa supaya mereka cerdas untuk membangun bangsa Indonesia.
BERITA TERKAIT:
Pemerintah wajib bantu sekolah swasta (Kompas.com)
Suster dan Haji cari keadilan UU Sisdiknas (CathNews Indonesia)