
Gerakan Pemuda (GP) Ansor akan melaporkan kasus GKI Yasmin kepada Pengadilan HAM Internasional untuk mengusut dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut agar jemaat GKI Yasmin bisa menjalankan ibadahnya dengan layak dan tidak di trotoar.
“Ansor akan bawa masalah ini ke tingkat pengadilan Hak Asasi Internasional, karena ini bagian dari pelanggaran ham tingkat tinggi,” tegas Nusron Wahid, ketua umum GP Ansor seperti dilansir Liputan6.com baru-baru ini.
Organisasi kepemudaan Islam itu mengecam tindakan Pemerintah Kota Bogor Diani Budiarto yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung untuk membuka segel Gereja GKI Yasmin.
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar hak dasar warga negaranya tentang kebebasan berkeyakinan, beragama, dan beribadah, sebagaimana yang dijamin dalam konstitusi negara (Pasal 29 UUD 45), serta dalam kovenan hak-hak sipil dan politik yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut Nusron yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini, juga meminta agar Wali Kota Bogor menjunjung tinggi hak dasar umat manusia dalam beribadah menurut agama dan kepercayaannya, serta juga harus mengayomi kepada seluruh umat beragama.
Kebebasan agama dan beribadah merupakan hak dasar umat manusia, yang harus dijunjung tinggi seluruh warga negara, termasuk wali kota. Wali kota sebagai pejabat di lokal harus mengayomi dan memberikan pengayoman kepada umat beragama,” tandasnya.
Sementara itu Pemkot Bogor telah menyiapkan dana 3,5 Miliar rupiah untuk memindahkan gereja GKI Yasmin.
Alasan tindakan ini diambil pemerintah untuk menghindari polemik berkepanjangan mengenai gereja ini dan ibadah para jemaatnya berlangsung tertib dan nyaman.
Sementara itu, Minggu pagi kemarin, belasan jemaat GKI Yasmin masih memaksa beribadah di trotoar. Namun, puluhan warga memaksa jemaat itu agar tidak beribadah di trotoar karena sangat menggangu ketertiban sehingga sempat terjadi adu mulut antara warga dengan jemaat.