
Rapat Kerja Komisi Liturgi Regio Jawa plus Tanjungkarang meminta keuskupan-keuskupan memberikan pendidikan terkait pelayanan pemakaman umat dan umat Katolik perlu dididik tentang upacara pemakaman karena banyak hal yang belum jelas.
Pendidikan itu seperti itu pedoman pastoral dan buku panduan untuk liturgi pemakaman, katekese tentang liturgi pemakaman, dan inkulturasi, yang bisa dijadikan dasar belajar yang umum dari tradisi pemakaman lokal, demikian rekomendasi mereka.
Rekommendasi itu dihasilkan dari pertemuan yang berlangsung 25-27 November di gedung Karya Pastoral Hening Griya di Baturaden, Jawa Tengah, dihadiri oleh sekitar 100 wakil keuskupan dan keuskupan agung.
Pastor Bosco da Cunha O.Carm, sekretaris eksekutif Komisi Liturgi KWI, mengatakan, “Tema ini aktual. Di kalangan umat dan para imam nyatanya masih menghadapi banyak persoalan kecil-kecil yang menimbulkan tanda tanya.”
Pastor Paulus Supriya dari Keuskupan Agung Semarang mengatakan dengan menaburkan abu ke laut masih dirasakan asing bagi umat.
“Banyak hal masih dirasa asing ditemukan dalam rapat. Misalnya, kremasi abunya ditaburkan di laut. Pada hal tidak boleh karena hal itu tidak ada penghormatan terhadap Bait Allah sendiri. Kalau dimasukan ke dalam guci, lalu ditenggelamkan, boleh,” kata imam itu.
Pastor Yohanes Suratman, seorang pakar hukum Gereja dari keuskupan Purwokerto, dengan mengutip dari Kitab Hukum Kanonik 1176, mengatakan bahwa dalam upacara pemakaman, “Gereja melakukan tiga hal; memohon kerahiman Allah bagi yang meninggal, menghormati tubuh mereka yang menjadi bait Roh Kudus yang hidup, dan memberikan penghiburan pada yang masih hidup.”