
Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) dinilai telah menghalangi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlarut-larut ini.
Pasalnya, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha, Presiden tidak akan bisa mengintervensi secara langsung masalah GKI Yasmin, karena UU Pemda yang jelas menyebutkan kewenangan semacam itu menjadi tanggung jawab gubernur, walikota/bupati.
”Walau secara Undang-Undang Dasar 1945 pemegang amanah tertinggi adalah Presiden, Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004) membagi habis kewenangan Presiden. Sekarang tidak ada lagi ruang bagi Presiden untuk intervensi kewenangan kepala daerah, tidak bisa mencopot,” ujar Julian saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2).
Dikatakannya, Presiden sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada Walikota Bogor Diani Budianto, untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.
Hal itu nampak dari instruksi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sejak Desember 2011 untuk lebih intensif menangani GKI Yasmin.
”Inkonstitusional kalau mendesak Presiden untuk melakukan intervensi. Jangan minta Presiden melakukan hal inkonstitusional,” tukasnya. Hal itu pun menurutnya juga berlaku untuk pemberian sanksi kepada Walikota Bogor. ”Kalau ada aturan yang menyatakan Presiden bisa memberi sanksi kepada Walikota silakan dilanjutkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Julian menilai, kasus GKI Yasmin bukanlah masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau intoleransi beragama, tapi sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin adalah murni masalah sengketa hukum.
”Itu tidak benar (melanggar HAM), itu pandangan mereka. Kan bisa bebas berbicara,” ucapnya menjawab tudingan jikalau kasus GKI Yasmin merupakan pelanggaran HAM. (suara pembaruan)