UCAN Philippines Catholic Church News
Sacred Space

UU Pemda halangi presiden tangani GKI Yasmin

07/02/2012

UU Pemda halangi presiden tangani GKI Yasmin thumbnail

Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah (Pemda) dinilai telah menghalangi langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyelesaikan kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlarut-larut ini.

Pasalnya, kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrian Pasha, Presiden tidak akan bisa mengintervensi secara langsung masalah GKI Yasmin, karena UU Pemda yang jelas menyebutkan kewenangan semacam itu menjadi tanggung jawab gubernur, walikota/bupati.

”Walau secara Undang-Undang Dasar 1945 pemegang amanah tertinggi adalah Presiden, Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pasal 29 UU No 32 Tahun 2004) membagi habis kewenangan Presiden. Sekarang tidak ada lagi ruang bagi Presiden untuk intervensi kewenangan kepala daerah, tidak bisa mencopot,” ujar Julian saat ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/2).

Dikatakannya, Presiden sebenarnya sudah memberikan imbauan kepada Walikota Bogor Diani Budianto, untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu nampak dari instruksi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sejak Desember 2011 untuk lebih intensif menangani GKI Yasmin.

”Inkonstitusional kalau mendesak Presiden untuk melakukan intervensi. Jangan minta Presiden melakukan hal inkonstitusional,” tukasnya. Hal itu pun menurutnya juga berlaku untuk pemberian sanksi kepada Walikota Bogor. ”Kalau ada aturan yang menyatakan Presiden bisa memberi sanksi kepada Walikota silakan dilanjutkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Julian menilai, kasus GKI Yasmin bukanlah masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau intoleransi beragama, tapi sudah jelas bahwa kasus GKI Yasmin adalah murni masalah sengketa hukum.

”Itu tidak benar (melanggar HAM), itu pandangan mereka. Kan bisa bebas berbicara,” ucapnya menjawab tudingan jikalau kasus GKI Yasmin merupakan pelanggaran HAM. (suara pembaruan)

  • Ltumuka

    Untuk apa terus saling melempar tanggung jawab? Menteri Agama tidak becus, kali ini pemimpin tertinggi negera ini dibatasi oleh undang-undang pemerintah daerah, kenapa tidak instruksikan gubernur dan seluruh jajarannya untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas? apalagi Julian Andrian Pasha, bukan masalah HAM dan Intoleransi padahal jelas itu melanggar HAM dan Intoleransi, orang mau ibadah kok dilarang-larang apakah ini bukan HAM dan Intoleransi? Ini sangat nampak dilakukan secara sistematis dan terkondisi dengan baik, dimana melempar tanggung jawab adalah cara untuk menghindari cibiran dan konsekwensinya jabatan tetap aman. Dibatasi undang-undang pemerintah daerah?  Kecewa saya memberikan suara untuk anda dipilih jadi presiden, cik..cik..cik

  • Endy_am

    wah…payah….

    hukum yg lebih tinggi kalah ma hukum yg lebih rendah
    pantas sj sering terjadi kesewenang-wenangan…

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Lebih dari 200 ribu perokok berusia di bawah 10 tahun
  2. Saatnya program MA masuk dalam pendidikan agama Katolik
  3. Larangan beribadah harus dilaporkan ke Dewan PBB
  4. Istri Bill Gates, seorang Katolik, dukung pengendalian kelahiran
  5. Uskup Ishak Doera majukan orang Dayak
  6. Ribuan umat Kristiani berdoa bagi perdamaian
  7. Ketua MPR bertemu pimpinan KWI dan PGI
  8. Umar Patek minta maaf kepada umat Kristiani
  9. Ketua PBNU: Kebebasan beragama mengalami kemunduran
  10. Hidayat siap rangkul umat Katolik
  1. Indonesia masih memiliki 2,9 juta lansia terlantar
  2. Puluhan keuskupan, sekolah Katolik gugat mandat Obama soal KB
  3. Komisi HAM Asia desak bupati lindungi jemaat HKBP Filadelfia
  4. Pemerintah terkesan pelihara konflik agama
  5. Girl Scouts tidak suka terkait rencana Konferensi Waligereja AS
  6. Umar Patek minta maaf kepada umat Kristiani
  7. Film “Soegija” diputar di Semarang kemarin
  8. Pastor: UNTAS harus rangkul semua eks Timtim
  9. Publikasi ‘VatiLeaks adalah tindakan kriminal’
  10. Saatnya program MA masuk dalam pendidikan agama Katolik
  1. Bukan jamannya lagi untuk cuma mengeluh , ayo  kita bertindak , siapa mau gabung...
    Said Patricius on 2012-05-23 03:45:00
  2. Mohon informasi soal Hasil Sidang KWI 2011, khususnya soal Papua! ...
    Said Alex Tethool on 2012-05-22 19:28:00
  3. Baiklah Pak Nur Hidayat, mulai saja merangkul kaum Kristen Batak yang sedang dis...
    Said Jenny Marisa on 2012-05-22 11:33:00
  4. Tuhan Yesus tidak menganjurkan KB. Kepada Dwi, seorang wanita Muslim di Indonesi...
    Said Akong_stephen on 2012-05-21 13:12:00
  5. Aparat hukum harus keras menjalankan tugasnya yaitu melindungi siapapun yang ber...
    Said Akong_stephen on 2012-05-21 13:05:00
  6. Jadikanlah diri kita menjadi sumber Kasih bagi mereka yang menganiaya sesamanya ...
    Said Eliasabul on 2012-05-21 11:28:00
  7. NATO (NO ACTION TALK ONLY) itulah presiden negara saya......
    Said Topo on 2012-05-21 06:38:00
  8. Ini semua terjadi karena pemimpin kita adalah orang yang ada di balik ormas itu....
    Said Topo on 2012-05-21 06:36:00
  9. Bpk Presiden Yang Terhormat. Kami kaum minoritas sudah terlau sering di aniaya, ...
    Said Francis Haryanto on 2012-05-21 06:29:00
  10. Indonesia negara Pancasila, tapi nyatanya seperti  negara atheis. ...
    Said Omar Sarif on 2012-05-19 18:42:00