UCAN Philippines Catholic Church News
Sacred Space

UU Perkawinan terkait anak di luar nikah, langgar konstitusi

17/02/2012

UU Perkawinan terkait anak di luar nikah, langgar konstitusi thumbnail

Anak yang lahir dari luar nikah selama ini hanya memiliki hubungan perdata kepada ibu dan keluarga ibu.

Hal itu termuat dalam Pasal 2 (2) dan Pasal 43 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), UU Perkawinan terkait pasal-pasal tersebut, melanggar konstitusi.

Karena itu, MK mengabulkan uji materi perkara yang diajukan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar, istri siri dari Mantan Menteri Sekretaris Negara, Moerdiono (almarhum).

Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mengatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasalnya anak hasil hubungan di luar nikah harusnya juga memiliki hubungan perdata dengan ayah kandungnya.

Dengan catatan, kata Fadlil, sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi, saksi, serta alat bukti lain yang menurut hukum dapat dibuktikan kebenarannya, anak tersebut lahir dari hasil persetubuhan pasangan.

“Anak lahir di luar perkawinan itu memiliki hubungan darah dengan ayahnya,” kata Fadlil saat membaca putusan di gedung MK, Jumat (17/2).

MK menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan tetap mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya. Tetapi harus dibuktikan dengan saksi atau tes DNA.

MK menyatakan Pasal 43 (1) UU Perkawinan yang berbunyi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”, mulai saat ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Sehingga pasal tersebut harus dibaca “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”,” tambahnya.

Putusan hakim tidak bulat, sebab hakim konstitusi lain Maria Farida Indrati berbeda pendapat (dissenting opinion).

Menurut Maria, berdasarkan agama, norma masyarakat, dan aturan yang ada sebelumnya, sudah tepat.

Pasalnya fenomena sekarang ini membuat perwakinan kontrak marak dan perkawinan di bawah tangan yang tidak dilakukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, sehingga anak tidak memiliki akta. Sehingga negara tidak mengakui adanya anak lahir di luar perkawinan. “Ini risiko dan dosa turunan dalam salah satu agama,” kata Maria.

 

  • Ikhsanuddinazeth

    putus an MK tidak dijiwai oleh pancasila, terutama sila pertama, Hakimnya saya yakin berpaham sekuler…..kalo putusan MK diikuti, maka negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini secara de yure bubar !

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Lebih dari 200 ribu perokok berusia di bawah 10 tahun
  2. Saatnya program MA masuk dalam pendidikan agama Katolik
  3. Larangan beribadah harus dilaporkan ke Dewan PBB
  4. Istri Bill Gates, seorang Katolik, dukung pengendalian kelahiran
  5. Uskup Ishak Doera majukan orang Dayak
  6. Ribuan umat Kristiani berdoa bagi perdamaian
  7. Ketua MPR bertemu pimpinan KWI dan PGI
  8. Umar Patek minta maaf kepada umat Kristiani
  9. Ketua PBNU: Kebebasan beragama mengalami kemunduran
  10. Hidayat siap rangkul umat Katolik
  1. Indonesia masih memiliki 2,9 juta lansia terlantar
  2. Puluhan keuskupan, sekolah Katolik gugat mandat Obama soal KB
  3. Komisi HAM Asia desak bupati lindungi jemaat HKBP Filadelfia
  4. Pemerintah terkesan pelihara konflik agama
  5. Girl Scouts tidak suka terkait rencana Konferensi Waligereja AS
  6. Umar Patek minta maaf kepada umat Kristiani
  7. Film “Soegija” diputar di Semarang kemarin
  8. Pastor: UNTAS harus rangkul semua eks Timtim
  9. Publikasi ‘VatiLeaks adalah tindakan kriminal’
  10. Saatnya program MA masuk dalam pendidikan agama Katolik
  1. Bukan jamannya lagi untuk cuma mengeluh , ayo  kita bertindak , siapa mau gabung...
    Said Patricius on 2012-05-23 03:45:00
  2. Mohon informasi soal Hasil Sidang KWI 2011, khususnya soal Papua! ...
    Said Alex Tethool on 2012-05-22 19:28:00
  3. Baiklah Pak Nur Hidayat, mulai saja merangkul kaum Kristen Batak yang sedang dis...
    Said Jenny Marisa on 2012-05-22 11:33:00
  4. Tuhan Yesus tidak menganjurkan KB. Kepada Dwi, seorang wanita Muslim di Indonesi...
    Said Akong_stephen on 2012-05-21 13:12:00
  5. Aparat hukum harus keras menjalankan tugasnya yaitu melindungi siapapun yang ber...
    Said Akong_stephen on 2012-05-21 13:05:00
  6. Jadikanlah diri kita menjadi sumber Kasih bagi mereka yang menganiaya sesamanya ...
    Said Eliasabul on 2012-05-21 11:28:00
  7. NATO (NO ACTION TALK ONLY) itulah presiden negara saya......
    Said Topo on 2012-05-21 06:38:00
  8. Ini semua terjadi karena pemimpin kita adalah orang yang ada di balik ormas itu....
    Said Topo on 2012-05-21 06:36:00
  9. Bpk Presiden Yang Terhormat. Kami kaum minoritas sudah terlau sering di aniaya, ...
    Said Francis Haryanto on 2012-05-21 06:29:00
  10. Indonesia negara Pancasila, tapi nyatanya seperti  negara atheis. ...
    Said Omar Sarif on 2012-05-19 18:42:00