
Para pekerja hak mendesak pemerintah Pakistan untuk memastikan perempuan mendapatkan hak berpartisipasi dalam pemilu mendatang menyusul laporan undang-undang Jirga (majelis) lokal yang melarang mereka memberikan hak suara.
“Pemilu harus dibatalkan jika perempuan dilarang memberikan hak suara mereka,” kata sebuah pernyataan sikat dari Pusat Pendidikan Hak Asasi Manusia (CHRE) kemarin.
“Kebijakan itu mengancam demokrasi termasuk pembelian suara, penggunaan teror, campur tangan oleh lembaga negara, dan bias terhadap gender dan agama,” kata pernyataan itu.
Pemilu dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun 2013.
Beberapa tuntutan itu disampaikan oleh organisasi itu kepada KPUD provinsi Lahore, Pakistan, pada Senin.
Keprihatinan mereka muncul setelah masyarakat mengeluh bahwa perempuan tidak diizinkan untuk memilih di enam dewan yang diadakan pada Februari.
Simson Salamat, direktur CHRE di Lahore, mengatakan proses pemilu yang bebas, transparan dan kredibel tidak mungkin terjadi tanpa partisipasi perempuan.
“Perempuan juga dilarang memberikan hak suara pada pemilu di tiga provinsi tahun 2008. Dengan melarang mereka berarti menyangkal representasi mereka karena mereka berjumlah lebih dari setengah penduduk negara itu. Praktek ilegal itu berjalan tanpa hukuman,” katanya.
“Pemerintah juga harus memastikan pendaftaran pemilih yang lebih mempermudah perempuan,” tambahnya.
Forum Tindakan Kolektif Memastikan Partisipasi Wanita dan Gadis dalam Proses Pemilu di Pakistan, juga merekomendasikan peningkatan fasilitas pemilih perempuan di TPS-TPS sesui resolusi yang disahkan, pada Senin, di Islamabad.
Komnas Perempuan: 85 kasus perkosaan terjadi pada tragedi Mei 1998
Paus serukan reformasi sistem keuangan global
Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY