
Sebanyak 22 organisasi masyarakat sipil yang bergabung dalam Koalisi Independen Untuk Demokratisasi Penyiaran (KIUDP) dan Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) mengirim surat terbuka kepada Pemerintah dan DPR kemarin untuk meminta penghapusan RUU tentang Organisasi Masyarakat Sipil (RUU Ormas) sebagai revisi terhadap UU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas yang saat ini sedang dibahas.
Mereka menilai RUU Ormas tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merepresi ruang kebebasan masyarakat sipil dalam berserikat dan berekspresi serta kebebasan pers.
“Karena itu, UU ini mesti dicabut. Alasan bahwa RUU Ormas ingin mengganti UU N0. 8 Tahun 1985 perlu dikritisi karena UU tersebut diterbitkan untuk merepresi dan mengontrol organisasi masyarakat pada masa orde baru”, demikian kata Amir Effendi Siregar, wakil dari KIUDP dalam konferensi pers di Jakarta kemarin.
Ia berpendapat, munculnya RUU Ormas adalah bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia, terutama bagi ruang kebebasan pers.
Amir menyebut salah satu contoh ketentuan dalam RUU ini, yakni Pasal 50, ayat 4 yang menyatakan, ormas dilarang menyebarkan ideologi marxisme, ateisme, kapitalisme, sosialisme serta ideologi lain yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan UUD 1945.
”Ketentuan ini berbahaya bagi organisasi media, pers dan jurnalis. Bagaimana mungkin para jurnalis tidak menyinggung ideologi-ideologi lain di luar Pancasila dan UUD 1945 dalam pemberitaan”, tegasnya.
Menurutnya, organisasi-organisasi yang diikuti jurnalis pun, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan lain-lain bisa dibekukan jika terbukti menyeleweng.
Ia menambahkan, “Dalam sistem demokrasi, media termasuk jurnalis yang profesioal memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi dari berbagai sudut pandang agar pembaca dapat memperoleh informasi yang komprehensif”.
Bila mengacu kepada RUU Ormas, kata Amir, izin media atau pers bisa dicabut dan dibekukan pemerintah jika dalam pemberitaan ada jurnalis yang menyinggung paham-paham di luar Pancasilan dan UU 1945.
Lebih lanjut, ia menilai, munculnya RUU ini merupakan cerminan dari phobia pemerintah terhadap kebebasan.
Sementara itu, Nurkholis Hidayat, wakil dari KKB melihat alasan yang diungkapkan pemerintah menyangkut RUU ini, yakni untuk menciptakan landasan hukum yang memadai dalam menindak perilaku kekerasan Ormas tertentu, seperti Front Pembela Islam (FPI) tidaklah relevan.
”Negara kita sudah mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat siapapun, termasuk anggota Ormas yang melakukan pelanggaran pidana”, jelasnya.
Nurkholis menilai, KUHP sudah lebih dari cukup untuk menjerat pelaku yang turut serta, yang memerintahkan suatu tindak kejahatan ataupun yang menyatakan permusuhan terhadap suatu golongan secara terbuka di muka umum.
Ia pun berjanji akan melakukan uji materi jika Pemerintah dan DPR tetap bersikeras mensahkan RUU ini menjadi UU dan membawa persoalan ini ke Komite HAM Internasional.
Media dikritik terkait pemberitaan tentang poligami
Vatikan berikan sinyal Paus Fransiskus akan kunjungi Manila
Presiden SBY abaikan seruan agamawan