
Tiga WNI di bawah umur telah dibebaskan dari penjara wilayah Albany dan Pardelup, Australia Barat.
Jaksa Umum Australia Nicola Roxon MP mengumumkan pembebasan ketiganya pada Selasa (19/6), demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri RI seperti dilansir vivanews.com.
Menanggapi pembebasan itu, Direktur Asia Timur dan Pasifik Kemlu, Dewi S. Wahab mendapat sambutan baik pemerintah Indonesia.
“Meski menyambut baik pembebaskan itu, namun kita berharap Pemerintah Australia melakukan langkah serupa dengan membebaskan semua anak-anak yang tidak bersalah,” tutur Dewi.
Pemerintah Indonesia, jelasnya, selalu berupaya aktif memberikan bantuan dan fasilitasi guna membebaskan WNI di bawah umur yang tengah berada di balik jeruji penjara Australia.
Dewi memperoleh informasi bahwa ketiga WNI tersebut dibebaskan menyusul adanya informasi lanjutan yang sebelumnya tidak tersedia. Informasi itu adalah indikasi bahwa mereka kemungkinan masih di bawah umur pada saat mereka melanggar ketentuan yang menyebabkan mereka menjadi tersangka.
Keputusan pembebasan oleh Jaksa Umum Roxon dinilai sebagai kondisi yang di luar kebiasaan yang menjamin kebebasan mereka lebih dini dari penjara.
“Dalam pandangan kami, ketiga tersangka tersebut sekarang sudahlah dewasa. Namun, dokumen yang disediakan oleh KBRI mengindikasikan bahwa satu dari ketiga kru tersebut kemungkinan masih di bawah umur,” jelas Roxon.
Dalam catatan Kemlu, peristiwa ini merupakan tambahan dari pembebasan ketiga WNI yang dibebaskan dari penjara pada 17 Mei 2012 yang lalu. Berikutnya, empat WNI dibebaskan pada 6 Juni 2012. Sehingga secara keseluruhan terdapat sepuluh WNI yang sudah dibebaskan hingga kini.
Uskup Agung Semarang keberatan fotonya digunakan dalam kampanye Cagub
Paus Fransiskus mohon doa untuk Cina
HRWG: Bila tetap menerima 'Statesman Award', SBY menipu diri sendiri