
Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB), Ferdi Tanoni, mendukung rencana Pemerintah Australia yang segera membebaskan 54 anak Indonesia korban penyelundupan orang, yang saat ini masih ditahan di penjara-penjara negara tersebut.
“Sebetulnya tanpa diminta pun Australia harus membebaskan anak-anak tersebut, termasuk sejumlah nelayan tradisional yang ditangkap dan dipenjarakan beberapa tahun lalu tanpa bukti hukum yang kuat,” kata Tanoni, saat dihubungi di Kupang, Rabu, 4 Juli 2012.
Menurut Tanoni, anak-anak di bawah umur itu adalah korban praktek sindikat penyelundupan manusia. Mereka biasanya dijadikan sebagai nakhoda kapal atau ABK, kemudian ditangkap dan ditahan atas tuntutan masuk secara ilegal ke Australia.
Ia mengatakan, maraknya praktek penyelundupan manusia atau para pencari suaka dari Indonesia ke Australia karena faktor ekonomi. Salah satu pemicunya adalah Pencemaran Laut Timor yang terjadi pada pertengahan tahun 2009 lalu. Pencemaran itu telah menghancurkan lahan mata pencaharian masyarakat pesisir, terutama di NTT.
“Daripada mereka lapar dan melaut dengan hasil tangkapan yang sedikit, lebih baik mereka mencari alternatif pekerjaan dengan menjual jasa menyeberangkan para pencari suaka ke Australia. Apalagi mereka dibayar mahal,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah Indonesia tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan tersebut. Selama ini banyak sekali nelayan tradisional asal Indonesia yang ditangkap dan ditahan di Australia, karena mereka dituduh masuk wilayah perairan Australia secara ilegal.
Padahal, katanya, di antara Indonesia dan Australia masih terikat dengan Traditional Fishing Act in 1974, yang intinya membolehkan para nelayan tradisional asal Indonesia menangkapkan atau mencari kerang hingga ke Ashmore Reef.
“Yayasan Peduli Timor Barat mendesak pemerintah Australia segera membebaskan warga Indonesia yang ditahan di negara itu, karena selain bertentangan dengan hukum internasional, juga bertentangan dengan hukum di negara itu sendiri,” ujarnya.
Ia menilai, banyak warga Indonesia yang masih ditahan di Australia, karena lemahnya diplomasi Indonesia, sehingga untuk membebaskan warga Indonesia dari sana, harus ada barter tahanan seperti yang terjadi dengan Corby, yang dipenjara terkait kasus narkoba.
Saat ini, tambahnya, Yayasan Peduli Timor Barat sedang memperjuangkan sejumlah ganti rugi kepada pemerintah Australia melalui Pengadilan Australia Utara yang memusnahkan kapal-kapal milik nelayan tradisional setelah ditangkap tanpa bukti hukum yang kuat.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik kebijakan pemerintah Australia untuk membebaskan anak-anak di bawah umur yang menjadi korban penyelundupan manusia.
“Kita berharap repatriasi dari sisa anak-anak di bawah umur itu bisa dipercepat pelaksanaannya. Dari 215 orang, ada 54 anak-anak lagi yang kami harapkan bisa dibebaskan dengan sekaligus,” kata Presiden SBY dalam keterangan pers bersama PM Australia Julia Gillard, seusai pertemuan bilateral, di halaman belakang Gedung Parlemen Teritori Kawasan Utara Australia, Darwin, Selasa (3/7).
Foto: dw.de
Paus Fransiskus mohon doa untuk Cina
HRWG: Bila tetap menerima 'Statesman Award', SBY menipu diri sendiri
Uskup Vietnam dan VIP mendesak bebaskan para aktivis