
Anggota Komisi Agama DPR RI, Inggrid Tamsil, mengungkapkan dana anggaran tahun 2012 senilai Rp 50,5 miliar digunakan bukan untuk pengadaan Alquran saja, tapi juga pengadaan Injil dan kitab suci lainnya.
“Kalau untuk Alquran saja, itu mungkin harus tanya ke rekan banggar lebih detail,” kata Inggrid di Gedung DPR RI, Kamis 5 Juli 2012 seperti dilansir vivanews.com.
Inggrid menegaskan Komisi Agama tidak mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Sebabnya, setelah pembahasan pengadaan Alquran tersebut dibahas di Komisi Agama, proses teknis selanjutnya diserahkan ke Badan Anggaran dan Kementerian Agama.
“Untuk hal teknis seperti harga satuan Alquran, penetapan perusahaan dalam pengadaan itu wilayah eksekutif dalam hal ini Kemenag,” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, Tamsil Linrung, menegaskan pihaknya tidak terkait dengan proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama. Proyek pengadaan Alquran merupakan urusan Komisi VIII DPR RI.
“Kalau itu tidak pernah karena itu urusan Komisi VIII,” kata Tamsil di Gedung DPR, Jakarta, Senin 2 Juli 2012.
Ia mengatakan yang memungkinkan dibicarakan di Banggar tanpa melalui komisi teknis hanya anggaran Kemenko dan dana optimalisasi yang dibelanjakan ke daerah. “Kalau terkait dengan anggaran kementerian lembaga harus lewat komisi teknis,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah anggota Komisi Agama Zulkarnaen Djabar dan rekanan Dendy Prasetyo, yang diketahui juga adalah anaknya.
Zulkarnaen dan anaknya ini dijerat atas tiga kasus korupsi.
Pertama, dia diduga terlibat suap pengadaan Alquran pada 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Kedua, dia diduga terlibat kasus korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag 2011.
Ketiga, dia diduga terlibat suap proyek pengadaan Alquran tahun anggaran 2012.
Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur