
Rencananya bulan ini Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) akan disahkan, namun Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan menolak pengesahan RUU tersebut karena mempertahankan sistem ekonomi dan anti-rakyat.
“Kami menolak pengesahan RUU tersebut karena RUU PT merupakan bentuk legitimasi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi, politik yang anti-rakyat,” kata salah satu anggota Komnas Pendidikan, Alghiffari Aqsa.
Alghiffari mengungkapkan, dalam situasi rakyat terbelenggu kemiskinan dan penderitaan, pemerintah dinilai terus melahirkan berbagai kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat.
“Pendidikan yang menjadi faktor pendorong bagi kemajuan tenaga produktif justru dijadikan sebagai penguat cengkeraman pemerintah pada perguruan tinggi, dan melegitimasi pendidikan yang antirakyat,” kata Alghif, di Kantor LBH Jakarta, Jumat, hari ini, seperti dilansir kompas.com.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah terkait pendidikan justru hilang arah dan tidak mampu menjawab persoalan rakyat. Sehingga pemerintah terkesan melepaskan tanggung jawabnya atas pendidikan.
Komnas Pendidikan mendesak pemerintah menghentikan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi pendidikan dan menuntut pemerintah mewujudkan pendidikan yang berjalan secara ilmiah, demokratis dan mengabdi pada rakyat.
Komnas Pendidikan merupakan gabungan dari berbagai kalangan individu dan organisasi, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Federasi Guru Swasta Indonesia (FGSI), Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Lembaga Advikasi Pendidikan Anak Marjinal, dan berbagai organisasi kemahasiswaan dari perguruan tinggi negeri dan swasta.
Secara terpisah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh merasa optimistis RUU PT akan disahkan pada Juli ini.
“Saya optimistis RUU PT disahkan sebelum pertengahan Juli. Konsekuensi dari pengesahan itu adalah pembangunan minimal satu PTN di setiap provinsi,” ujarnya.
Selain itu, kata Nuh, saat ini Kemdikbud juga tengah memetakan beberapa perguruan tinggi swasta yang statusnya akan ditingkatkan menjadi negeri.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan dukungan pemerintah pada Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).
“Kami sudah membuat list kampus swasta yang akan dinegerikan. Begitu RUU PT disahkan, semua konsekuensinya akan segera kita laksanakan,” kata Nuh.
Foto: lawunhas.wordpress.com
Caleg Katolik jangan tenggelam dalam arus politik tidak sehat
Syafii Maarif: Saya ikut protesnya Romo Magnis
Filipina dan Arab Saudi tandatangani kesepakatan tenaga kerja