
Keberadaan satwa langka primata di Palembang, Sumatera Selatan sedang terancam punah karena terus diburuh, demikian laporan hasil penelitian terbaru sebuah lembaga yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar dan hutan berbasis di Malang, Jawa Timur bernama ProFauna Indonesia dan International Primate Protection League (IPPL) selama Maret-Mei 2012 yang diluncurkan pada awal Juli ini.
Penelitian mereka menyebutkan, primata yang diburuh kemudian dijual untuk dipelihara dan lainnya dibunuh untuk diambil daging dan otaknya.
Primata yang dikonsumsi kebanyakan dari jenis monyet ekor panjang.
”Konsumennya adalah pelaut-pelaut asal China, Taiwan, Vietnam dan Korea yang sedang berlabuh di pelabuhan Palembang. Dalam seminggu setidaknya ada 10 ekor monyet yang dibunuh dengan keji untuk diambil otaknya”, demikian dilansir laporan ini.
Para pelaut ini membeli primata di Pasar 16 Ilir, sebuah pasar yang selama bertahun-tahun menjadi pusat perdagangan aneka jenis satwa langka di Padang, Sumatera Selatan.
Monyet-monyet tersebut biasanya langsung dibunuh di pasar atau kadang-kadang juga dibunuh di kapal mereka.
”Para pelaut tersebut biasanya hanya akan mengambil otak monyet yang diyakini dapat meningkatkan vitalitas”, jelas laporan ini.
Di Pasar 16 Ilir, terjadi transaksi berbagai jenis satwa liar, antara lain kukang, siamang, trenggiling, kancil, elang, lutung, monyet ekor panjang, dan lain-lain.
Sebagian dari liar ini dijual dan dipasarkan kembali di Jakarta dan Yogyakarta.
Menurut Rosek Nursahid, Ketua ProFauna Indonesia, primata umumnya ditangkap dari hutan-hutan yang masuk dalam wilayah konservasi atau hutan yang dilindungi.
”Kami melihat, ada pembiaran dari pemerintah, sehingga primata di hutan-hutan terus diburu”, katanya ketika dihubungi hari ini.
Hukum Indonesia, antara lain, Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, menegaskan, perdagangan jenis satwa dilindungi (seperti kukang, lutung dan siamang) adalah dilarang dan pelanggarnya bisa diancam dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Rosek menjelaskan, ProFauna menemukan bahwa pengangkutan primata-primata dilakukan lewat jalur ilegal.
”Hukum negara kita menegaskan bahwa pengangkutan satwa liar membutuhkan surat dari Departemen Kehutanan. Dan, meskipun monyet ekor panjang bukan jenis satwa yang dilindungi, namun menurut UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengeluarkan, membawa atau mengangkut satwa liar yang tidak dilindungi dari kawasan hutan tanpa ijin”, jelasnya.
ProFauna menemukan tidak ada surat izin dari Departemen Kehutanan untuk mengangkut primate-primata ini.
”Ini jelas ilegal dan pembiaran dari pemerintah”, kata Rosek.
Menyikapi laporan ini, ProFauna mendesak Kementerian Kehutanan untuk menghentikan pembunuhan dan transasksi primate ini.
Badan Konservasi International atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) dalam laporannya berjudul Primates in Peril: The World’s 25 Most Endangered Primates—2006–2008, saat ini, dari 394 primata di dunia, 29 persen atau 114 primata sedang terancam punah.
Sebanyak 25 jenis di antaranya berada dalam keadaan sangat terancam punah, dimana tiga jenis primate berasal dari Indonesia, yakni Pig-tailed langur, Siau Island tarsier, dan orangutan Sumatra.
“Pemburu membunuh primata untuk dikonsumsi atau dijual dagingnya, para pedagang menangkap untuk dijual hidup, sementara para pembalak liar serta penggarap lahan menghancurkan habitat primata”, demikian penyataan IUCN.
Ryan Dagur, Jakarta
Para lansia mengalami cedera akibat bentrok dengan polisi
Freeport digugat menyusul terjadinya kecelakaan kerja
Konferensi internasional hasilkan Deklarasi Makassar tentang perdamaian