UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM berat pasca G30S/PKI

Juli 24, 2012

Komnas HAM temukan pelanggaran HAM berat pasca G30S/PKI

Nurcholis (tengah)

 

Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan memeriksa ratusan saksi selama 4 tahun, Komnas HAM akhirnya menyebut dugaan terjadi kasus pelanggaran HAM berat pasca peristiwa 30 Sepetember 1965 (G30S/PKI).

Sejumlah kasus yang ditemui Komnas HAM yakni penganiayaan, pemerkosaan, pembunuhan, penghilangan paksa, sampai perbudakan.

Dugaan pelanggaran HAM berat itu terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia kecuali Papua. Selama penyelidikan, tim Komnas HAM mewawancari 349 saksi, termasuk para korban dan pelaku yang masih hidup.

Para korban rata rata merupakan orang yang diidentifikasi sebagai pengurus Partai Komunis Indonesia (PKI), simpatisan, dan penduduk sipil yang sama sekali tidak terkait dengan afiliasi politik.

Komnas HAM juga menyatakan pelanggaran HAM berat dilakukan secara sistematis oleh lembaga pemegang otoritas keamanan saat itu yakni Kopkamtib.

“Salah satu unit negara yang patut dimintai pertanggung jawaban adalah Kopkamtib, terutama struktur Kopkatib periode 65, 66, 68 terkait dengan berbagai peristiwa yang terjadi di tempat pemeriksaan dan kemudian struktur Kopkamtib pada 70 sampai 78,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Nurcholis seperti dilansir suarapembaruan.com.

Menurut Nurcholis, Komnas HAM telah menyerahkan berkas penyelidikan, termasuk nama nama korban dan pelaku kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjutkan ke proses penyidikan.

Kendati demikian, Komnas HAM mengkhawatirkan upaya hukum kasus ini berhenti di Kejaksaan, seperti kasus pelanggaran HAM yang pernah disampaikan.

Untuk itu, Nucholis menyebut perlunya presiden sebagai kepala negara melakukan intervensi.

“Dapat saja presiden mengintervensi penyelesaian masalah ini, mengingat sensitiftasnya di masyarakat dan kedua masih adanya korban yang menurut Komnas Ham tidak mendapat keadilan,” jelas Nurcholis.

Sementara itu, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966, Bedjo Untung mendesak agar kejaksaan harus tetap melanjutkan proses hukum dari hasil penyelidikan Komnas HAM.

Bedjo yang juga menjadi korban dan pernah ditahan selama sembilan tahun tanpa pengadilan pada periode tahun 70-an menyambut baik hasil penyelidikan Komnas HAM.

Lebih lanjut menurut Bedjo, korban 65 menuntur permintaan maaf dari negara dan rehabilistasi dari Pemerintah. “Hasil penyelidikan Komnas Ham bisa menjadi dasar permintaan maaf dan rehabiltasi,” kata Bedjo.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah tengah mempertimbangkan kebijakan menyikapi kasus pelanggaran HAM pasca peristiwa 1965.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Bara Hasibuan sempat menyatakan Presiden sudah diberi masukan soal permintaan maaf dan rehabilitasi korban.

Foto: Suara Pembaruan

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi