
Pemerhati masalah anak meminta sekolah SMA Don Bosco Pondok Indah, Jakarta Selatan bertanggungjawab penuh atas kasus kekerasan terhadap siswa junior yang dilakukan oleh siswa senior (bullying).
”Sekolah tidak boleh cuci tangan atas masalah ini”, demikian kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Pelindungan Anak kepada ucanews.com kemarin.
Kasus ini terjadi pada Selasa (24/7) lalu ketika sekolah ini sedang mengadakan Masa Orientasi Sekolah (MOS). Pelaku membawa korban ke suatu tempat dan kemudian melakukan kekerasan fisik seperti menampar, mengancam dengan menggunakan pisau, menendang korban, menyuruh korban mengangkat batu, memaksa menenggak minuman keras, dan menyundut api rokok pada tengkuk korban.
Orangtua korban telah melapor kasus ini ke polisi. Dan kemarin polisi sudah memanggil pelaku untuk dimintai keterangan.
Sirait mengatakan, kasus ini tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
”Sekolah memiliki kewajiban untuk terus melakukan mediasi. Jangan menyerahkan saja kasus ini ke pengadilan. Bila sekolah menyerahkan kasus ini pada pengadilan, berarti seolah-olah sekolah tidak bersalah apa-apa”, tegasnya.
Menurutnya, mestinya sekolah introspeksi diri mengapa anak didiknya melakukan kekerasan.
”Sekolah bisa memanggil korban, tersangka, dengan mediator polisi tanpa menerapkan pasal KUHP. Polisi punya hak diskresi. Hak dikresi yaitu kewenangan polisi untuk menyelesaikan masalah yang melibatkan orang lanjut usia diatas 70 tahun dan anak-anak lewat sebuah perundingan. Dan sekolah mesti proaktif”, tambahnya.
Agak berbeda dengan itu, Pastor Vinsensius Darmin Mbula OFM, pemerhati pendidikan sekaligus Sekertaris Majelis Nasional Pendidikan Katolik mengatakan, pada prinsipnya yang bertanggung jawab adalah pihak sekolah, namun kasus ini bisa saja dipidanakan bila orang tua korban menghendaki demikian dan upaya mediasi pihak sekolah tidak behasil.
”Kasus ini terjadi di luar jam sekolah dan karena itu berada di luar kontrol pihak sekolah”, katanya.
Namun, ia juga mengingatkan, sekolah mesti berupaya maksimal agar ada mediasi.
Pastor Darmin mengakui, di sejumlah sekolah, masa MOS memang sering menjadi kesempatan yang rentan bagi kakak-kakak kelas untuk melakukan kekerasan terhadap adik kelas.
Karena itu, menurutnya, perlu ada bimbingn dari para guru agar MOS bisa berlangsung sesuai tujuannya.
”Pada prinsipnya MOS bernilai positif yakni sebagai wadah sosialisasi tentang sekolah dan program-programnya. Persoalannya, ketika MOS itu hanya diserahkan kepada para siswa, tanpa adanya bimbingan dari guru. Bisa saja, ada proses penyiksaan”, katanya.
Ia menambahkan, ”Saya mengenal beberapa sekolah yang sukses dalam menjalankan MOS karena guru berperan aktif dalam memantau”.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ikut menyatakan keperihatinannya akan masalah ini.
“Itu keluar dari nilai kemanusiaan, keluar dari tujuan pendidikan. Dalam arti yang luas saya ingin memberikan perhatian agar masa orientasi itu berjalan dengan baik tanpa kekerasan,” kata Presiden seusai memimpin rapat koordinasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa (31/7).
Menurut catatan Komnas Perlindungan Anak yang setiap tahun mendata kasus kekerasan di lingkungan sekolah, tahun 2011 terjadi 139 kasus bullying. Tahun ini baru terjadi 37 kasus.
Terakhir, kekerasan antarsiswa terjadi di Kota Blitar, Jawa Timur kemarin, dimana seorang siswi menjadi korban kekerasan yang dilakukan geng perempuan di sekolahnya. Korban sempat akan ditenjangi sebelum dipukul di dada dan kemaluannya.
Saat ini siswi tersebut menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Ryan Dagur, Jakarta
Paus Fransiskus mohon doa untuk Cina
HRWG: Bila tetap menerima 'Statesman Award', SBY menipu diri sendiri
Uskup Vietnam dan VIP mendesak bebaskan para aktivis