UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Aktivis protes penerapan UU Kejahatan Dunia Maya

03/10/2012

Aktivis protes penerapan UU Kejahatan Dunia Maya thumbnail

 

Para pengguna media sosial di Filipina menggelar aksi protes secara online dan offline kemarin menentang Undang-Undang (UU) Kejahatan Dunia Maya (cybercrime) baru yang mulai berlaku hari ini.

Para pendukung kebebasan pers dan aktivis menilai UU itu mengancam hak untuk kebebasan berekspresi, yang ditetapkan dalam konstitusi tersebut, dan meminta Mahkamah Agung (MA) mendesak perintah untuk menangguhkan sementara sebelum UU itu diterapkan.

Salah satu anggota MA, yang meminta untuk tidak menyebutkan namanya, mengatakan hakim belum mempelajari semua petisi tersebut.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Karapatan telah mendesak MA untuk menyatakan UU itu tidak konstitusional karena hal itu “menimbulkan ancaman serius terhadap hak privasi, kebebasan berbicara dan berekspresi, di kalangan hak-hak sipil dan politik.”

Cristina Palabay, sekjen Karapatan, mengatakan bahwa selain mengatur tentang fitnah, UU itu memberikan peluang bagi pihak berwenang untuk memonitor lalu lintas Internet dan mencatat situs-situs yang mereka anggap “memfitnah.”

Dia mengatakan UU itu berdampak terhadap pekerjaan para pembela HAM dan melanggar Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi PBB tentang Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.

UU itu juga melanggar hak-hak masyarakat umum untuk mengakses fakta-fakta dan informasi pada beberapa isu HAM serta mengekspresikan dan bertindak sesuai pendapat mereka, katanya.

Senator Teofisto Guingona, satu-satunya legislator yang menentang pengesahan UU itu di Senat, mengatakan bahwa berbagi pernyataan yang bersifat memfitnah dapat dihukum dengan 12 tahun penjara.

“Saya hanya menginginkan bahwa kita memerlukan UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya. Namun, pencantuman ketentuan bermasalah tentang fitnah hanya akan mengurangi prinsip dasar dari good governance,” kata Guingona.

Anti terhadap UU baru itu terus menguat akibat ketentuan tentang fitnah yang mencakup semua platform, termasuk Facebook, Twitter dan situs-situs media sosial lainnya.

Para pengguna Facebook telah meng-upload gambar-gambar hitam pada profil dan menutupi akun mereka sementara siswa dan aktivis berbaris menuju gedung MA untuk menyerukan menghentikan “UU bela diri dunia maya.”

Beberapa pengguna Facebook menggantikan teks status mereka lalu meng-update dengan blok hitam, dengan pesan “[POST BLOKED] (RA No. 10175)”, yang mengacu pada Undang-Undang No. 10175 atau UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya Tahun 2012.

Anggota Kongres Raymond Palatino dari Partai Pemuda mengkritik kelambanan MA menyusul adanya laporan dari beberapa hakim di sesi en banc (pleno seluruh hakim)pengadilan tinggi.

Sumber: Court allows cybercrime law to pass

 

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  2. Seorang anak yatim-piatu berusia tiga tahun 'merayakan' Misa
  3. Inilah muatan umum dalam Kurikulum baru untuk SD, SMP, dan SMA
  4. Keuskupan agung Jakarta beri penghargaan kepada website paroki terbaik
  5. Paus Fransiskus kanonisasikan 800 martir
  6. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  7. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  8. Keprihatinan atas kondisi yang menurun dari Paus Emeritus
  9. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  10. Pertumbuhan umat Katolik meningkat di Asia
  1. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  2. Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
  3. Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur
  4. Akibat badai, warga Rohingya takut dievakuasi ke lokasi rawan kerusuhan
  5. Pendekatan kebudayaan disarankan untuk selesaikan masalah Papua
  6. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  7. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  8. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  9. Proses beatifikasi Ricci ditangani Vatikan
  10. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  1. Tetapi kekejaman juga banyak yang keterlaluan, misalnya anak mengubur ibu kandun...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:32:00
  2. Dokter juga turun ke jalan... Kalau semua golongan demo, sudah jelas ada kekuran...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:21:00
  3. Saya setuju kalau Papua mau memisahkan dir dari NKRI. Itu adalah hak asasi yang ...
    Said Anianus Bai on 2013-05-15 08:56:00
  4. saya berpikir.... knpa semua ini bisa terjadi?...
    Said anto on 2013-05-15 08:38:00
  5. YA... NEGARA INI BANYAK ORANG KURANG AT BAHKAN TIDAK BIJAK......
    Said ANTO on 2013-05-15 08:10:00
  6. Imron, sebagai sorang Kristen, saya bangga dengan anda yang mempertanyakan argum...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:41:00
  7. Apa yang bisa diharapkan dari menteri seperti ini, bukannya membangun dialog, ma...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:38:00
  8. Seingat saya SBY tidak "blusukan" ke Papua, kecuali ke Meraoke dan pulangnya ngo...
    Said hadrianus wardjito on 2013-05-14 21:32:00
  9. lucu skali kamu,,tiap agama punya tata ibadahnya masing2 lah,,jadiiiii hargai um...
    Said Sintia Parsaulina Ucye Siahaan on 2013-05-14 05:59:00
  10. sebagai muslim gue malu ama prilaku ini menteri agama yang rasialis ini. orang m...
    Said imron on 2013-05-13 07:25:00