- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Aktivis protes penerapan UU Kejahatan Dunia Maya

 

Para pengguna media sosial di Filipina menggelar aksi protes secara online dan offline kemarin menentang Undang-Undang (UU) Kejahatan Dunia Maya (cybercrime) baru yang mulai berlaku hari ini.

Para pendukung kebebasan pers dan aktivis menilai UU itu mengancam hak untuk kebebasan berekspresi, yang ditetapkan dalam konstitusi tersebut, dan meminta Mahkamah Agung (MA) mendesak perintah untuk menangguhkan sementara sebelum UU itu diterapkan.

Salah satu anggota MA, yang meminta untuk tidak menyebutkan namanya, mengatakan hakim belum mempelajari semua petisi tersebut.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) Karapatan telah mendesak MA untuk menyatakan UU itu tidak konstitusional karena hal itu “menimbulkan ancaman serius terhadap hak privasi, kebebasan berbicara dan berekspresi, di kalangan hak-hak sipil dan politik.”

Cristina Palabay, sekjen Karapatan, mengatakan bahwa selain mengatur tentang fitnah, UU itu memberikan peluang bagi pihak berwenang untuk memonitor lalu lintas Internet dan mencatat situs-situs yang mereka anggap “memfitnah.”

Dia mengatakan UU itu berdampak terhadap pekerjaan para pembela HAM dan melanggar Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik serta Deklarasi PBB tentang Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia.

UU itu juga melanggar hak-hak masyarakat umum untuk mengakses fakta-fakta dan informasi pada beberapa isu HAM serta mengekspresikan dan bertindak sesuai pendapat mereka, katanya.

Senator Teofisto Guingona, satu-satunya legislator yang menentang pengesahan UU itu di Senat, mengatakan bahwa berbagi pernyataan yang bersifat memfitnah dapat dihukum dengan 12 tahun penjara.

“Saya hanya menginginkan bahwa kita memerlukan UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya. Namun, pencantuman ketentuan bermasalah tentang fitnah hanya akan mengurangi prinsip dasar dari good governance,” kata Guingona.

Anti terhadap UU baru itu terus menguat akibat ketentuan tentang fitnah yang mencakup semua platform, termasuk Facebook, Twitter dan situs-situs media sosial lainnya.

Para pengguna Facebook telah meng-upload gambar-gambar hitam pada profil dan menutupi akun mereka sementara siswa dan aktivis berbaris menuju gedung MA untuk menyerukan menghentikan “UU bela diri dunia maya.”

Beberapa pengguna Facebook menggantikan teks status mereka lalu meng-update dengan blok hitam, dengan pesan “[POST BLOKED] (RA No. 10175)”, yang mengacu pada Undang-Undang No. 10175 atau UU Pencegahan Kejahatan Dunia Maya Tahun 2012.

Anggota Kongres Raymond Palatino dari Partai Pemuda mengkritik kelambanan MA menyusul adanya laporan dari beberapa hakim di sesi en banc (pleno seluruh hakim)pengadilan tinggi.

Sumber: Court allows cybercrime law to pass [1]