
Sekitar 500 warga Suku Dayak yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Hulu Sungai Tengah menuntut kepercayaan Kaharingan menjadi agama yang diakui.
Koordinator aksi, Miso, mengatakan Kaharingan merupakan agama warisan nenek moyang Suku Dayak di Kalimantan belum pernah diakui secara resmi oleh pemerintah.
Selama ini, penganut Kaharingan di Kalimantan Selatan mendapat tekanan yang bersifat diskriminatif dan termarginalisasi.
“Akibatnya, umat Kaharingan tidak merasa aman untuk menganut agama atau kepercayaan tersebut,” jelasnya.
Massa diterima Sekda Hulu Sungai Tengah H IBG Dharma Putra. Dia mengungkapkan Pemkab Hulu Sungai Tengah bersama DPRD setempat akan mengawal warganya menuntut pengakuan ke pemerintah pusat.
Terkait hal ini, katanya, pemerintah pusat memiliki kewenangan, sementara itu Pemkab Hulu Sungai Tengah merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah H Gusti Rosyadi Ilmi mengaku, akan segera melakukan rapat kerja untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Para peserta aksi meminta perlunya perda khusus tentang agama Kaharingan sehingga menjadi agama yang di akui di Hulu Sungai Tengah, diberikan kebebasan melaksanakan acara-acara ritual keagamaan berdasarkan keyakinan yang telah dilakukan turun temurun.
Pihaknya juga meminta untuk mencantumkan agama Kaharingan di identitas agama resmi di KTP dan surat administrasi pemerintahan lainnya, melantik dan menyumpah pejabat pemerintahan yang berasal dari Kaharingan sesuai tata cara agama Kaharingan, menghapus diskriminasi dan marginalisasi umat kaharingan di segala bidang khususnya bidang Pendidikan.
“Kami menuntut agar pemerintah daerah mencantumkan agama Kaharingan sebagai identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi para penganutnya,” ujar Hadi Irawan dalam orasinya.
Selain pada KTP, masyarakat adat Dayak Meratus juga menuntut pemerintah daerah setempat tidak menjadikan agama Kaharingan sebagai alasan untuk mempersulit mereka dalam pengurusan surat-surat administrasi pemerintahan.
“Mayoritas masyarakat adat Dayak Meratus yang beragama Kaharingan tidak bisa mendapatkan akkte nikah dengan alasan agama tersebut tidak diakui oleh pemerintah dan pada kolom agama di KTP tanpa keterangan,” ujarnya.
Sebelum memulai aksi unjuk rasa, para pendemo melaksanakan ritual adat dengan menyembelih seekor ayam hitam sebagai persembahan kepada para leluruh dan para Dewa agar aksi berlangsung damai serta tidak mendapat gangguan dari roh-roh jahat.
Sumber: antaranews.com, republika.com
50 tahun Ensiklik Pacem in Terris, masih relevan di era globalisasi
Gereja Katolik di Arab seharga 5 juta dolar akan diresmikan
Komentar tanpa teks Paus Fransiskus khawatirkan umat Katolik?