- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Pemerintah setengah hati melindungi hak-hak masyarakat adat

 

Perdebatan terjadi antara pejabat pemerintah dan sejumlah aktivis pemerhati 30 juta masyarakat adat terkait upaya perlindungan masyarakat adat di beberapa daerah seperti Papua, Kalimantan dan Sumatera yang menurut aktivis hak-haknya dilanggar dan menjadi korban dari ekpansi perusahaan-perusahaan perkebunan dan industri ekstraktif.

Sri Maharani Dwi Putri, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), mengatakan, pemerintah pusat sudah berusaha memberi perlindungan kepada masyarakat adat, lewat pembentukan undang-undang yang menurutnya substansi undang-undang tersebut, “bertujuan menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat adat”.

“Undang-undang kita telah menjamin perlindungan masyarakat adat. Kami tentu berupaya agar semua masyarakat kita dihargai, seiring dengan proses pembangunan yang terus berjalan”, katanya saat berbicara dalam seminar “Implementasi Rekomendasi Universal Periodic Review (UPR): Tantangan Untuk Pengakuan Masyarakat Adat di Indonesia”, di Wisma Samadi, Klender, Jakarta Timur, Senin (29/10) yang diadakan oleh Franciscans International (FI) – organisasi HAM internasional  berbasis di Geneva, Swiss yang juga menjadi badan konsultatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Intern Franciscans for Justice, Peace and Integrity of Creation (INFO-JPIC).

Menurut Maharani, bila selama ini terjadi kasus-kasus yang merugikan posisi masyarakat adat, maka itu terjadi karena tidak adanya peraturan-peraturan daerah yang benar-benar menjamin kelestarian dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat.

“Jadi bukan kesalahan pada undang-undang yang menjamin perlindungan terhadap mereka”, katanya.

Sementara itu, menurut Pastor Peter Aman OFM, ketua INFO-JPIC, berdasarkan fakta yang ditemukan  oleh anggota INFO-JPIC di Papua, Kalimantan, Sumatera dan juga di Flores, banyak warga masyarakat adat yang disingkirkan dan tanah mereka dirampas karena itu pemerintah tidak bisa hanya sekedar sampai pada pembuatan undang-undang.

“Mereka tidak berdaya melawan gempuran perusahan-perusahan yang berkolusi dengan pemerintah, terutama pemerintah lokal. Mereka dipaksa menyerahkan tanahnya, sebagian dicaplok untuk dibuat menjadi perkebunan-perkebunan dan daerah industri ekstraktif, seperti pertambangan”, katanya.

“Perhatikan implementasi undang-undang di lapangan. Persoalannya, ada gap yang besar antara apa yang digariskan undang-undang dan implementasi undang-undang itu”, tambah Pastor Peter.

Bruder Edy Rosaryanto OFM, ketua JPIC untuk Papua menyatakan bahwa banyak kasus pelanggaran HAM di Papua belum diselesaikan sampai saat ini oleh pemerintah Indonesia seperti kasus Wamena, Wasior dan Abepura.

Persoalan lain yang dihadapi oleh masyarakat adat adalah hilangnya hak mereka atas tanah yang selama ini telah menjadi sumber hidup dan identitas diri orang Papua untuk kepentingan pemerintah baik pusat maupun daerah, dan pengusaha. Contoh nyata yaitu hadirnya program MIFEE di Merauke.

Sejumlah masyarakat adat telah menolak program tersebut karena telah merasakan
dampak buruk yang diberikan namun pemerintah terus memaksakan program ini untuk terus dilaksanakan.

Dalam Sidang UPR di Jenewa, Swiss, Mei lalu, 15 negara anggota PBB mempertanyakan situasi HAM masyarakat adat di Papua, terutama menyangkut pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak keamanan, akses media dan
organisasi ke Papua dan perlindungan pembela HAM.

Namun, delegasi pemerintah  menolak rekomendasi tentang Papua dan masyarakat adat tersebut.

“Berdasarkan komposisi demografis yang ada, Pemerintah Indonesia tidak mengakui berlakunya konsep Masyarakat Adat seperti yang didefinisikan oleh Deklarasi PBB tentang Masyarakat Adat”, demikian tanggapan pemerintah terhadap rekomendasi UPR itu.

Ryan Dagur, Jakarta