
Dua pihak yang berkonflik di Lampung Selatan akhirnya menandatangani kesepakatan perdamaian yang terdiri dari 10 butir.
Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Balai Keratun, Minggu (4/11), yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Berlian Tihang dan Sekretaris Daerah Lampung Selatan Ishak.
“Kedua pihak sepakat menjaga keamanan, ketertiban, kerukunan, kehamornisan, kebersamaan, dan perdamaian antarsuku yang ada di Lamsel,” demikian kesepakatan damai mereka.
Seperti diketahui akibat bentrokan pada Minggu dan Senin pekan lalu itu menewaskan 14 orang, dan puluhan luka-luka.
Mereka juga “sepakat tidak akan mengulangi tindakan-tindakan anarkis yang mengatasnamakan suku, agama, rasa (SARA) sehingga menyebabkan keresahan, ketakutan, kebencian, kecemasan dan kerugian secara material khususnya bagi kedua belah pihak dan umumnya bagi masyarakat luas.”
“Kedua pihak juga berjanji apabila terjadi pertikaian, perkelahian dan perselisihan yang disebabkan oleh permasalahan pribadi, kelompok atau golongan agar segera diselesaikan secara langsung oleh orangtua, ketua kelompok dan atau pimpinan golongan.”
“Kedua pihak sepakat bila konflik terjadi maka mereka akan diselesaikan secara musyawarah, mufakat dan kekeluargaan oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda serta aparat pemerintahan desa setempat.”
“Kedua pihak sepakat apabila penyelesaian permasalahan tidak tercapai, maka tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan aparat pemerintahan desa setempat menghantarkan dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan ketentuan perundangan berlaku.”
Apabila ditemukan oknum warganya yang terbukti melakukan perbuatan, tindakan, ucapan serta upaya-upaya yang berpotensi menimbulkan dampak permusuhan dan kerusuhan, kedua pihak bersedia melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan.
Terhadap permasalahan yang telah terjadi pada 27-29 Oktober yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa maupun korban luka-luka, kedua pihak sepakat untuk tidak melakukan tuntutan hukum apapun dibuktikan dengan surat pernyataan dari keluarga yang menjadi korban dan hal ini juga berlaku bagi aparat kepolisian.
“Kedua pihak sepakat berkewajiban melakukan sosialisasi isi perjanjian perdamaian ini dengan lingkungan masyarakatnya.”
Foto: tribunnews.com
Caleg Katolik jangan tenggelam dalam arus politik tidak sehat
Syafii Maarif: Saya ikut protesnya Romo Magnis
Filipina dan Arab Saudi tandatangani kesepakatan tenaga kerja