UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

UU Ormas ancam eksistensi Organisasi Keagamaan

05/11/2012

UU Ormas ancam eksistensi Organisasi Keagamaan thumbnail

Romo Antonius Benny Susetyo

 

Keberadaan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) dinilai membahayakan eksistensi organisasi keagamaan.

Hal itu disampaikan oleh Koalisi Kemerdekaan Berserikat dan Berekspresi (KKBB) dalam konferensi pers tentang “Penolakan RUU Ormas”, di Wahid Institute, Jakarta Pusat, belum lama ini.

“Lembaga-lembaga keagamaan akan diatur, diintervensi oleh Pemerintah. Jadi ini berbahaya bagi ormas-ormas keagamaan. Eksistensinya akan terancam,” ujar perwakilan KKBB Romo Antonius Benny Susetyo, sekretaris eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia dalam konferensi pers tersebut.

Maka dari itu, tegas Romo Benny, RUU Ormas harus ditolak karena hal itu tidak dibutuhkan untuk saat ini.

RUU Ormas memiliki banyak efek buruk, salah satunya dana publik yang dikelola organisasi harus dilaporkan ke pemerintah tak terkecuai kotak amal masjid atau sumbangan keagamaan.

Menurut Romo Benny, salah satu pasal dalam RUU Ormas yakni Pasal 34 ayat 2 mengatur kewajiban melaporkan dan mendapat persetujuan pemerintah untuk sumbangan dana dari sumber manapun, dan ini berlaku bagi seluruh organisasi manapun.

“Untuk menginventarisisr dana publik kemanusian harus dilaporkan, dan diaudit di Mendagri. Termasuk kotak amal masjid. Jelas saja organisasi keagamaan bisa terancam eksistensinya, karena mempunyai logika sendiri,” lanjut imam itu.

Direktur Eksekutif Human Rihts Working Group  (HRWG) Choirul Anam menambahkan, bukan saja kotak amal yang didapat dari publik yang harus dilaporkan, media yang selama ini mengelola dana publik untuk korban bencana alam, tak serta merta digunakan untuk itu.

“Karena pemerintah bisa mengintervensi dana publik itu untuk apa. Misalnya, dana publik yang diperuntukkan untuk banjir, kemudian dialihkan untuk  lainnya. Jika arahan pemerintah itu ditolak, media akan kena sanksi,” kata Choirul.

Merujuk pasal di atas, organisasi yang mendapat dana publik, misalnya, bisa mendapatkan dana atau tidak tergantung dari keputusan pemerintah. Namun, hal ini membuka ruang aparat yang korup, dengan menciptakan peluang korupsi yang baru.

KKBB terdiri dari beberapa LSM diantaranya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (Yappika), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Wahid Institute, Imparsial, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Parliamentary Center (IPC), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

  • http://www.facebook.com/melki.dio Melki Dio

    Menurut saya bunyi pasal yang bertentangan tersebut diatas direfisi dulu, saya tidak setuju UU Ormas ditolak secara keseluruhan.., ingat UU Ormas yang baru hadir karena adanya Ormas2 yang selama ini seenaknya berbuat anarkis, contoh ormas FPI…

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Seorang anak yatim-piatu berusia tiga tahun 'merayakan' Misa
  2. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  3. Inilah muatan umum dalam Kurikulum baru untuk SD, SMP, dan SMA
  4. Keuskupan agung Jakarta beri penghargaan kepada website paroki terbaik
  5. Paus Fransiskus kanonisasikan 800 martir
  6. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  7. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  8. Keprihatinan atas kondisi yang menurun dari Paus Emeritus
  9. Pertumbuhan umat Katolik meningkat di Asia
  10. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  1. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  2. Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
  3. Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur
  4. Akibat badai, warga Rohingya takut dievakuasi ke lokasi rawan kerusuhan
  5. Pendekatan kebudayaan disarankan untuk selesaikan masalah Papua
  6. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  7. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  8. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  9. Proses beatifikasi Ricci ditangani Vatikan
  10. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  1. Tetapi kekejaman juga banyak yang keterlaluan, misalnya anak mengubur ibu kandun...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:32:00
  2. Dokter juga turun ke jalan... Kalau semua golongan demo, sudah jelas ada kekuran...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:21:00
  3. Saya setuju kalau Papua mau memisahkan dir dari NKRI. Itu adalah hak asasi yang ...
    Said Anianus Bai on 2013-05-15 08:56:00
  4. saya berpikir.... knpa semua ini bisa terjadi?...
    Said anto on 2013-05-15 08:38:00
  5. YA... NEGARA INI BANYAK ORANG KURANG AT BAHKAN TIDAK BIJAK......
    Said ANTO on 2013-05-15 08:10:00
  6. Imron, sebagai sorang Kristen, saya bangga dengan anda yang mempertanyakan argum...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:41:00
  7. Apa yang bisa diharapkan dari menteri seperti ini, bukannya membangun dialog, ma...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:38:00
  8. Seingat saya SBY tidak "blusukan" ke Papua, kecuali ke Meraoke dan pulangnya ngo...
    Said hadrianus wardjito on 2013-05-14 21:32:00
  9. lucu skali kamu,,tiap agama punya tata ibadahnya masing2 lah,,jadiiiii hargai um...
    Said Sintia Parsaulina Ucye Siahaan on 2013-05-14 05:59:00
  10. sebagai muslim gue malu ama prilaku ini menteri agama yang rasialis ini. orang m...
    Said imron on 2013-05-13 07:25:00