
Pada senin Greenpeace mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah Korea Selatan karena pihaknya menilai pelarangan enam aktivis anti-nuklir ke negara itu untuk mencegah kritikan.
Gugatan itu diajukan bertepatan dengan peringatan Hari Hak Asasi Manusia Internasional, dengan menuntut kompensasi sebesar 70 juta won (US $ 65.000) bahwa keputusan melarang staf Greenpeace sebagai serangan terhadap kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.
“Pelarangan tersebut merusak demokrasi negara itu, mengancam lingkungan, dan mengabaikan gerakan dunia saat ini,” kata Lee Hee-song, kepala kampanye iklim dan energi Greenpeace di Korea.
Sejak Greenpeace mendirikan sebuah kantornya di Seoul pada Juni 2011 untuk memprotes kebijakan nuklir Korea Selatan, pemerintah telah menolak masuk enam aktivisnya tanpa penjelasan, empat staf Greenpeace Asia Timur pada April dan dua staf Greenpeace International pada Oktober.
Seorang pejabat Kementerian Kehakiman yang menolak menyebutkan namanya mengatakan kemarin bahwa pemerintah akan meninjau kembali seruan itu, tanpa menjelaskan mengapa para aktivis itu telah ditolak masuk.
Meskipun seruan Greenpeace dan para aktivis lain kepada pemerintah Korea Selatan untuk menghentikan program pembangun nuklirnya akibat krisis reaktor Fukushima Daiichi di Jepang tahun lalu menyusul tsunami, pemerintah telah mengindikasikan pihaknya akan menambah program nuklirnya hingga delapan reaktor nuklir baru.
Korea Selatan saat ini memiliki 25 reaktor nuklir untuk pembangkit listrik (lima tidak aktif), yang saat ini berkontribusi 30 persen listrik negara itu.
Pemerintah telah mengeluarkan dana US$ 9 juta untuk melakukan kampanye iklan pro-nuklir sementara melakukan penindasan terhadap para aktivis anti-nuklir dalam negeri.
Baek Ga-yoon, dari Solidaritas Rakyat untuk Demokrasi Partisipatif, mengatakan pemerintah juga telah menolak masuk 25 aktivis asing menentang pangkalan angkatan laut kontroversial di Pulau Jeju sebagai langkah “untuk memblokir kritik terhadap kebijakan anti-lingkungan.”
Sumber: Greenpeace sues after staff denied entry
105 tahun Kebangkitan Nasional, Krisis Budi Pekerti
Presiden sebaiknya pertimbangkan penghargaan ACF
Komnas Perempuan: 85 kasus perkosaan terjadi pada tragedi Mei 1998