- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Kemendikbud terima 7.000 masukan terkait Kurikulum 2013

 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menutup uji publik Kurikulum Pendidikan 2013 dengan menjaring 7.000 masukkan.

Juru Bicara Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan ribuan masukkan itu datang dari pelbagai kalangan. Hasil uji publik itu akan diserahkan kepada tim kurikulum sebagai bahan pertimbangan perubahan draf kurikulum Pendidikan 2013.

“Secara umum atau mayoritas, para peserta uji publik, baik yang melalui online atau offline, setuju dengan perubahan ini. Hanya mereka umumnya mewanti-wanti persiapan guru dan persiapan buku,” jelas Ibnu Hamad

Ia menambahkan Kementerian sudah menyiapkan 300 ribuan guru ahli untuk membantu menyosialisasikan Kurikulum Pendidikan 2013.

Guru Ahli, tambahnya, adalah guru-guru teladan dari pelbagai daerah yang sudah teruji, baik negeri maupun swasta. Dengan kurikulum baru, para guru tidak lagi dibebani membuat silabus seperti kurikulum sebelumnya.

Sementara itu Depinas SOKSI Bidang Pendidikan mendesak pemerintah harus membatalkan kurikulum 2013 tersebut. Pasalnya, perubahan kurikulum tanpa melalui sosialisasi bertentangan dengan UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

“Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah memaksakan penerapan kurikulum 2013 yang akan berlaku mulai efektif mulai Juni 2013 sebagai pengganti Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sedangkan anggaran perubahan kurikulum 2013 sangat fantastis sebesar Rp 684,4 miliar. Kalau pemerintah tetap memaksa, ini akan menjadi malapetaka bagi dunia pendidikan nasional,” ujar Ketua Depinas SOKSI Bidang Pendidikan Fatahillah Ramli, Selasa (1/1).

Menurut Ramli, ada empat persoalan krusial perubahan kurikulum 2013 yang langsung diasakan oleh peserta didik mulai SD hingga SMU.

Pertama, pengurangan jumlah mata pelajaran. Misalnya, pelajar tingkat SD dari 10 menjadi 6, tingkat SMP dari 12 menjadi 10, begitu pula dengan SMU/SMK.

Kedua,  terjadi penambahan jam mata pelajaran mulai dari SD-SMU. Misalnya, untuk tingkat SD bertambah 4 jam per minggu, SMP bertambah 6 jam per minggu dan SMA bertambah 2 jam per minggu.

Ketiga, penerapan kurikulum 2013 ini bertentangan dengan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional karena penekanan pengembangan kurikulum hanya didasarkan pada orientasi pragmatis.

Keempat, perubahan kurikulum ini tanpa melalui sosialisasi di daerah-daerah, bahkan Kemendikbud sama sekali tidak melibatkan para guru dalam merumuskan kurikulum 2013. Akibatnya, pengintegrasian mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dengan enam mata pelajaran baru untuk jenjang sekolah dasar (SD). Bahkan ke depan sudah tidak ada lagi proses penjurusan IPA/IPS siswa SMU, padahal rumpun ilmu mata pelajaran kedua jurusan itu berbeda sekaligus sebagai panduan siswa untuk masuk perguruan tinggi (PT).