
Sejumlah organisasi guru meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh.
Ini menyusul mencuatnya polemik perubahan peraturan pemerintah yang dianggap memberangus organisasi guru.
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan harus menjelaskan maksud perubahan aturan itu. Pasalnya, FSGI menilai rencana perubahan aturan tersebut telah melanggar hak asasi dalam berorganisasi.
Retno mengatakan, ”Kami akan ke DPR. Saya memutuskan tidak mau ke kementerian. Saya trauma ke kementerian karena tidak bisa diajak bicara. Jadi kami berfikir tidak ke kementerian karena buang energi saja.”
Pihaknya ke DPR untuk meminta lembaga logislatif tersebut memanggil Mendikbud atas pelanggaran HAM. “Kami meminta DPR untuk memanggil menteri atas pelanggaran hak azasi ini. Kami juga meminta Komnas Ham untuk menyurati DPR untuk memanggil menteri,” kata Retno seperti dilansir kbr68h.com.
Penolakan yang sama disuarakan Federasi Serikat Guru Independen (FSGI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang guru. Salah satu pasal yang ditolak adalah tentang kewajiban organisasi guru memiliki perwakilan di semua daerah. Aturan ini mirip syarat pendirian partai politik.
Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur