UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Polisi tembak mati 7 terduga teroris, 11 ditangkap

Januari 7, 2013

Polisi tembak mati 7 terduga teroris, 11 ditangkap

Ilustrasi

 

Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menembak mati 7 terduga teroris, 11 lain berhasil ditangkap dalam operasi yang digelar di tempat terpisah, yakni di Makasar, Sulawesi Selatan dan di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat-Sabtu (4-5/1), akhir pekan lalu.

Kapala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan, para terduga teroris tersebut merupakan bagian dari jaringan yang dipantau polisi pascapembunuhan dua polisi di Tamanjeka, Poso, Sulawesi Tengah pada 16 Oktober 2012 dan penembakan anggota Brimob pada 20 Desember 2012 lalu.

Penyelidikan, kata Amar, semakin diintensifkan dengan melakukan pengintaian terhadap mereka yang dipantau bergerak dari Sulawesi menuju NTB.

Pada Jumat, polisi menembak 2 orang dan 6 orang ditangkap dalam peristiwa pengejaran yang berlangsung di kompleks Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makasar.

Amar mengatakan, tersangka yang ditembak dan ditangkap merupakan pimpinan kelompok teroris Makassar yang selama ini melakukan aksi teror di Poso.

Pada hari yang sama, tepatnya Jumat malam, polisi menembak mati 3 teroris di Dompu dan 5 orang lainnya ditangkap. Hari berikutnya, Sabtu, di tempat terpisah di NTB, polisi menembak mati 2 orang.

“Dalam pengejaran di Dompu, polisi melakukan penggerebekan yang diyakini sebagai tempat pelatihan militan. Petugas kita, Densus 88 menemukan tempat yang diduga kuat sebagai lokasi pelatihan kegiatan merakit bom”, kata Amar.

Menurutnya, tersangka terpaksa ditembak karena diketahui menggenggam senjata api dan memakai jaket bom dan bom tersebut siap diledakkan.

Langkah polisi yang langsung menembak mati tersangka menuai kritikan. Haris Azhar, Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mengatakan, seharusnya polisi tidak menembak mati para tersangka.

”Kebrutalan polisi yang langsung menembak mati justeru membuat terorisme di Indonesia akan bertumbuh subur. Teroris merasa diri berada dalam ancaman dan karena itu mereka bakal terus mencari sasaran serangan”, katanya.

Ia mempertanyakan ketepatan langkah Densus 88. ”Mengapa langsung ditembak mati? Bukankah ini bentuk pembunuhan di luar hukum? Dimana profesionalisme Densus 88?”, katanya.

Menurut Azhar, tersangka seharusnya ditangkap hidup, tanpa harus langsung ditembak mati karena hal itu menurutnya merupakan pelanggaran atas hak hidup tersangka.

”Mereka itu (teroris yang ditembak mati) masih tersangka. Tembak mati atas mereka tidak bisa dibenarkan begitu saja. Karena itu, perlu penyelidikan indepeden atas kasus ini”, tegasnya.

Desakan penyeledikian terhadap penembakan juga muncul dari organisasi Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), sebuah kelompok Islam radikal pimpinan salah satu narapidana teroris Abu Bakar Ba’asyr.

JAT, yang sudah masuk dalam daftar organisasi teroris asing oleh Amerika Serikat pada Februari tahun lalu ini menganggap Densus 88 telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat .

“Kami mendesak kepada pihak yang berkompenten, baik internal Polri maupun Komnas HAM untuk serius mengusut tuntas kasus ini, karena hal ini sangat mencederai nilai-nilai agama dan kemanusian. Kami mendesak segera dibentuk TPF (tim pencari fakta) yang independen dan transparan untuk mengungkap kasus pembunuhan ini,” kata juru bicara JAT Son Hadi dalam sebuah pernyataan tertulis.

 Ryan Dagur, Jakarta

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi