
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jangan sampai meminggirkan pelayanan kepada masyarakat karena banyak masalah HAM yang belum tuntas ataupun yang ada di masa mendatang yang membutuhkan penanganan komisi ini.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan antara koalisi masyarakat sipil dan para komisioner Komnas HAM, belum lama ini, di Jakarta.
Dalam pertemuan itu, koalisi masyarakat sipil mengharapkan para komisioner meninjau kembali perubahan tata tertib tentang masa kepemimpinan Komnas HAM yang dipotong dari 2 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.
”Komnas HAM itu juga rumah kami. Milik seluruh rakyat. Masih banyak pekerjaan ke depan,” kata Choirul Anam dari Human Rights Working Group.
Hal senada juga disampaikan Haris Azhar dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Ia mempertanyakan keputusan yang diambil tentang masa kepemimpinan ketua Komnas HAM yang hanya menguras waktu, perhatian, dan energi Komnas HAM sehingga meminggirkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishak mengatakan, dasar pengambilan keputusan adalah mendefinisikan prinsip kolektif kolegial dalam praktik.
Sementara itu, Hafid Abbas, komisioner Komnas HAM, mengatakan, tujuan perubahan itu adalah agar tidak terjadi pengidentikan Komnas HAM dengan individu. Selain itu, ia juga mengatakan agar jangan ada beban yang diserahkan kepada satu individu.
”Ada tiga yang jadi agenda prioritas, yaitu pelanggaran HAM oleh Polri, korporasi, dan pemda. Kalau pelanggaran HAM masa lalu itu lebih politis,” kata Hafid.
Banyak pihak yang memberikan masukan, termasuk para mantan anggota Komnas HAM, seperti MM Billah, Eny Suprapto, Miriam Nainggolan, dan Stanley Adi Prasetyo.
Stanley mengatakan, pergantian kepengurusan yang dilakukan setahun sekali membuat secara manajemen Komnas HAM tidak efektif bekerja karena pasti ada masa transisi.
”Kami mengharapkan alasan yang bisa diterima secara nalar,” kata Billah.
Indriaswati Saptaningrum dari Elsam mengatakan, banyak harapan dibebankan kepada Komnas HAM. Di sisi lain, banyak pihak luar yang mengharapkan Komnas HAM hancur atau ingin mendelegitimasi Komnas HAM.
Menurut Indri, masyarakat mengharapkan terobosan, misalnya dalam kasus-kasus pelanggaran HAM yang belum selesai.
Poengky Indarti dari Imparsial meminta Komnas HAM berpihak kepada rakyat dan tidak mengizinkan kepentingan apa pun yang tidak ingin kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak terungkap mengintervensi Komnas HAM.
Koalisi itu akan segera menyurati Komisi III DPR. Surat mereka tersebut berisi mengenai pemangkasan masa jabatan ketua Komnas HAM dari 2,5 tahun menjadi satu tahun.
“Kita akan menyurati DPR termasuk tim pansel karena mereka yang mengolah ini. Mereka yang menggoreng ini (13 komisioner Komnas HAM),” ujar Haris Azhar dalam jumpa pers di kantornya, Sabtu (12/1).
Menurut Haris, DPR adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kebijakan komisioner Komnas HAM. Pasalnya, kebijakan perubahan masa jabatan ketua Komnas HAM terjadi tidak lama setelah komisioner Komnas terpilih. Menurutnya, DPR harus memanggil Komnas HAM.
Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur