UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Komnas HAM tetap tolak RUU Kamnas

16/01/2013

Komnas HAM tetap tolak RUU Kamnas thumbnail

Ilustrasi

 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang memiliki wewenang kuat menyampaikan pandangan kepada DPR memastikan komitmen menjadi garda terdepan atas penolakan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas).

Ketua Komnas HAM Otto Nur Abdullah mengungkapkan, hingga kini Komnas HAM menolak pembahasan RUU Kamnas, hingga ada pengkajian lanjut.

Menurutnya, jika RUU Kamnas disahkan menjadi UU, dapat mengintervensi kewenangan UU yang lain, termasuk UU TNI, UU Polri maupun UU Pertahanan maupun lainnya. RUU Kamnas juga dipandangnya berpotensi mengakumulasi semua kekuatan yang berada di dalamnya sehingga mendapatkan wewenang luar biasa dalam kondisi politik tertentu.

“UU ini berpotensi menyabotase kewenangan,” kata Otto kepada gabungan lembaga swadaya masyarakat, Koalisi Keselamatan Masyarakat Sipil (KKMS) di Jakarta, Senin (14/1), seperti dilansir sinarharapan.com.

Dia menambahkan, pengesahan RUU Kamnas sama saja menghidupkan kembali Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) seperti era masa lalu, di mana satu kekuatan politik bisa menyedot kewenangan dari institusi lain. Kekuatan tersebut diyakini dapat menggerakkan kewenangan dari situasi dan kondisi politik tertentu.

Menurutnya, RUU Kamnas bisa mendestruksi UU lain yang berkaitan dengan perlindungan manusia, seperti UU kesehatan, bencana lingkungan dan sebagainya.

KKMS yang mendukung sikap penolakan Komnas HAM terhadap RUU Kamnas terdiri dari aktivis HAM, pemberantasan korupsi, pejuang demokrasi, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Imparsial, Indonesia Corruption Watch (ICW), Elsam, The Ridep Institute, Human Right Working Group (HRWG), Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), AJI Indonesia, Lesperssi, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, dan Setara Institute.

Direktur Program Imparsial, Al Araf menegaskan, RUU Kamnas merupakan ancaman kebebasan banyak pihak, khssusnya sipil sehingga membahayakan eksistensi demokrasi yang saat ini berjalan baik.

Jika terus dibahas, RUU Kamnas kata Al Araf dikhawatirkan akan mengancam kebebasan berekspresi yang saat ini sudah terbangun. Sebagai contoh, ia menggambarkan orang yang mengadukan pelanggaran HAM atau mengkritik kebijakan negara, bisa dianggap sebagai ancaman sehingga harus ditindak tegas.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari mengungkapkan, pandangan DPR terhadap draf RUU Kamnas terbaru diserahkan pemerintah 16 Oktober 2012 masih memuat enam pasal krusial, yakni Pasal 14 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (4), Pasal 22 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (2), Pasal 27 Ayat (1), dan Pasal 32 Ayat (2).

 

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Seorang anak yatim-piatu berusia tiga tahun 'merayakan' Misa
  2. Inilah muatan umum dalam Kurikulum baru untuk SD, SMP, dan SMA
  3. Keuskupan agung Jakarta beri penghargaan kepada website paroki terbaik
  4. Warga Filipina di Taiwan minta maaf atas penembakan nelayan
  5. Pertumbuhan umat Katolik meningkat di Asia
  6. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  7. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  8. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  9. Kurikulum 2013: Pelajaran Agama ditambah jadi empat jam
  10. Proses beatifikasi Ricci ditangani Vatikan
  1. Paus Fransiskus pernah tertidur saat berdoa
  2. Warga Filipina di Taiwan minta maaf atas penembakan nelayan
  3. 105 tahun Kebangkitan Nasional, Krisis Budi Pekerti
  4. Presiden sebaiknya pertimbangkan penghargaan ACF
  5. Komnas Perempuan: 85 kasus perkosaan terjadi pada tragedi Mei 1998
  6. Paus serukan reformasi sistem keuangan global
  7. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  8. Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
  9. Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur
  10. Akibat badai, warga Rohingya takut dievakuasi ke lokasi rawan kerusuhan
  1. Sebagai pembanding katedral di Kuala Lumpur (St John), dan Georgetown (The assum...
    Said Hendra Tanumihardja on 2013-05-20 18:00:00
  2. masih relevan,tergantung siapa pembicaranya...
    Said andy purnama on 2013-05-20 08:06:00
  3. Tetapi kekejaman juga banyak yang keterlaluan, misalnya anak mengubur ibu kandun...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:32:00
  4. Dokter juga turun ke jalan... Kalau semua golongan demo, sudah jelas ada kekuran...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:21:00
  5. Saya setuju kalau Papua mau memisahkan dir dari NKRI. Itu adalah hak asasi yang ...
    Said Anianus Bai on 2013-05-15 08:56:00
  6. saya berpikir.... knpa semua ini bisa terjadi?...
    Said anto on 2013-05-15 08:38:00
  7. YA... NEGARA INI BANYAK ORANG KURANG AT BAHKAN TIDAK BIJAK......
    Said ANTO on 2013-05-15 08:10:00
  8. Imron, sebagai sorang Kristen, saya bangga dengan anda yang mempertanyakan argum...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:41:00
  9. Apa yang bisa diharapkan dari menteri seperti ini, bukannya membangun dialog, ma...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:38:00
  10. Seingat saya SBY tidak "blusukan" ke Papua, kecuali ke Meraoke dan pulangnya ngo...
    Said hadrianus wardjito on 2013-05-14 21:32:00