UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Saksi Ahmadiyah minta perlindungan

22/01/2013

Saksi Ahmadiyah minta perlindungan thumbnail

Ilustrasi

 

Lima anggota jemaah Ahmadiyah yang menjadi saksi pada persidangan kasus perusakan Masjid Ahmadiyah (An Nashir) oleh anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 25 oktober 2012, meminta perlindungan pada LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandung.

Kedatangan lima anggota Jemaah Ahmadiyah itu sekaligus meminta LBH mengajukan keberatan atas tindakan hakim ketua yang memimpin jalannya persidangan kasus perusakan masjid Ahmadiyah di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kami merasa keberatan atas tindakan hakim saat sidang pada 10 dan 15 januari 2013. Hakim ketua Sinung Hermawan meminta saksi dari Ahmadiyah, disumpah sesuai agama yang ada di identitas KTP kami yakni Islam. Namun saat persidangan, massa FPI berteriak dengan menyebutkan Ahmadiyah bukan Islam. Atas desakan massa itu hakim kemudian menyumpah saksi dengan sumpah hakim saja, bukan sumpah atas dasar Al Quran sesuai kitab suci Agama Islam,” kata salah seorang anggota Ahmadiyah, Yora Setia Pratama saat jumpa pers di kantor LBH Bandung, Selasa (22/1/2013), seperti dilansir kompas.com.

Yora mengatakan, ia dan empat rekannya dari Ahmadiyah juga mendapat intimidasi berupa cacian dan cemoohan saat akan masuk ke ruang persidangan.

“Kami merasa hakim dan jaksa tidak melindungi kami sebagai saksi. Kami merasa tak aman dan tak nyaman sehingga kami meminta perlindungan LBH untuk meneruskan keberatan kami ini,” kata Yora.

Perwakilan LBH Bandung Unung Nur Alamsah mengatakan, kedatangan lima anggota Ahmadiyah ini akan ditindaklanjuti dengan melaporkan hakim dan jaksa yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan.

“Kami memiliki bukti video saat persidangan tanggal 10 dan 15 Januari 2013. Dalam video itu jelas terlihat hakim dan jaksa terpengaruh dengan permintaan massa,” kata Unung.

Sidang kasus perusakan masjid Ahmadiyah oleh anggota FPI, saat ini memasuki sidang ketiga dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Selasa (22/1/2013).

Lima anggota Ahmadiyah yang dijadikan saksi pada sidang kasus perusakan Masjid An Nashir di Astanaanyar Kota Bandung itu adalah Irvan Yanur Yana, Yora Setia Pratama, RP Yanur Randi, Rahman Nusa dan Nendar.

 

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. PBB singgung perlakuan diskriminatif terhadap kaum minoritas Indonesia
  2. Merawat Keindonesiaan
  3. Dua jurnalis terluka saat meliput demo menolak kenaikan harga BBM
  4. Pakar eksorsisme klaim air suci bisa menyembuhkan
  5. Portugal siarkan film Kerukunan Agama di Indonesia
  6. Paus: Anda tidak boleh melayani dua "tuan"
  7. Intoleransi antarumat beragama tantangan untuk gubernur baru
  8. Sekitar 10.000 umat Katolik berada di Korea Utara
  9. Presiden SBY: Kita harus tegas dan keras terhadap perusak toleransi
  10. Uskup: Pemerintah dan pengusaha penyebab kerusakan lingkungan
  1. Aksi Panggilan menandai 50 tahun hari Panggilan dan 104 tahun paroki
  2. Dua jurnalis terluka saat meliput demo menolak kenaikan harga BBM
  3. Kardinal Tagle: Kebenaran di balik tetesan air mata
  4. AS soroti situasi kebebasan beragama di Indonesia
  5. Vatikan ingin perwakilan permanen di Vietnam
  6. Merawat Keindonesiaan
  7. Bersepeda ke Jakarta, warga Syiah tuntut agar bisa kembali ke kampung mereka
  8. Indonesia diminta lindungi pekerja rumah tangga
  9. Warga Flobamora di Jabodetabek bantu para korban letusan Gunung Rokatenda
  10. Dalai Lama bicara tentang aksi bakar diri
  1. Pernikahan dilakukan sekali seumur-hidup. Seyogyanya menjadi kenangan yang unf...
    Said Bambang Kuss on 2013-06-14 15:28:00
  2. Sekarang kita sedang dalam gelombang Evangelisasi Baru. Akan sangat bagus jika d...
    Said Bambang Kuss on 2013-06-14 15:26:00
  3. OK KALO SEKOLAH KATOLIK/KRISTEN ADA PELAJARAN AGAMA LAIN TAPI DG SYARAT PESANTRE...
    Said TES on 2013-06-14 09:35:00
  4. aneh yach, MUI kok bisa seenak jidat bikin fatwa haram, dah kayak TUHAN aja,...
    Said PantaD on 2013-06-14 09:16:00
  5. Sekolah Katolik tidak perlu mundur dari fatwa MUI yang ada, melainkan tetap berp...
    Said Leonardus Tumuka on 2013-06-14 06:40:00
  6. Aneh, masak sekolah Kristen/Katolik harus mengajarkan agama bukan Kristen/Katoli...
    Said Arnox on 2013-06-14 05:45:00
  7. Lagi-lagi negara ini tidak bisa melindungi warga negaranya.......
    Said Panjibudi on 2013-06-14 05:31:00
  8. kekhawatiran akan iman yg tidak berdasar karena kepicikan pengetahuan akan iman ...
    Said albert on 2013-06-14 05:16:00
  9. muhammadiyah menyediakan guru non muslim ? bohong itu berdosa lhooooo............
    Said albert on 2013-06-14 05:13:00
  10. Pemikiran yg weird. Ibaratnya gerai Samsung kok disuruh jual product Nokia....
    Said Hansel on 2013-06-13 23:04:00