
Pengadilan negeri Denpasar, Bali, pada Selasa menjatuhkan hukuman mati kepada seorang nenek berusia 56 tahun asal Inggris akibat penyelundupan kokain ke Bali.
Lindsay Sandiford menangis saat mendengar putusan setelah hakim menjatuhkan hukuman penjara minimal 15 tahun.
“Kami menemukan Lindsay Sandiford dan secara hukum bersalah melakukan penyelundupan narkotika … dan ia dijatuhi hukuman mati,” kata hakim Amser Simanjuntak di pengadilan negeri Denpasar.
Pengacara Sandiford mengatakan ia kemungkinan akan melakukan banding terkait vonis mati tersebut, meskipun kuasa hukum mencatat bahwa wanita itu mengakui kejahatannya dan berlaku sopan di pengadilan.
“Kami berkeberatan dengan vonis itu. Kami tidak pernah berharap bahwa klien kami akan mendapatkan hukuman mati,” kata kuasa hukumnya Esra Karokaro. “Kami akan membahas terlebih dahulu dengan dia, kemungkinan besar kami akan mengajukan banding.”
Sandiford, berkacamata dan rambut diikat, menunduk dan menangis saat putusan itu dibacakan, sementara adiknya Hillary Parson yang menghadiri persidangan itu juga menangis.
Seorang wakil kedutaan Inggris yang menghadiri sidang tersebut menolak berkomentar.
Sandiford ditangkap di bandara internasional Denpasar pada Mei karena ia membawa 4,79 kilogram kokain yang disimpan di kopernya.
Polisi mengatakan ia adalah pelaku penyelundupan narkotik yang melibatkan tiga warga Inggris lain dan India yang juga telah ditangkap.
Sandiford berpendapat bahwa ia dipaksa menyelundup obat itu demi melindungi anak-anaknya dari ancaman. Namun, pengadilan menolak argumennya dan mengatakan “tidak ada hal yang meringankan” untuk memungkinkan keringanan hukuman.
“Semua bukti yang memberatkan terhadap terdakwa,” kata hakim lain pada sidang itu, Bagus Komang Wijaya Adi.
Hakim mengatakan bahwa Sandiford tidak mengakui kejahatannya dan ia telah melanggar hukum Indonesia terkait narkotika.
“Tindakannya adalah melawan upaya pemerintah memerangi penggunaan narkoba di negeri ini dan dia bersikeras bahwa dia tidak pernah melakukan kejahatan,” kata hakim Amser Simanjuntak.
Kelompok hak asasi manusia Inggris mengatakan bulan lalu bahwa Sandiford “dimanfaatkan oleh pengedar narkoba, yang mengincarnya karena ketakutannya demi keselamatan anak-anaknya”.
Dua warga Inggris lain yang ditangkap terkait kasus itu menerima hukuman ringan bulan lalu.
Rachel Dougall dijatuhi hukuman 12 bulan karena tidak melaporkan kejahatan Sandiford dan Paul Beales dihukum empat tahun penjara karena memiliki 3,6 gram ganja.
Seorang warga Inggris keempat, Julian Ponder, diharapkan disidang pada akhir bulan ini setelah hakim memvonis hukuman penjara tujuh tahun.
Indonesia menerapkan hukuman mati bagi perdagangan narkotika, tapi hukuman mati biasanya diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Dua anggota dari sebuah geng penyelundupan narkoba Australia yang dikenal sebagai “Bali Nine” yang ditangkap tahun 2005 saat ini dihukum mati, sedangkan tujuh orang lainnya menghadapi hukuman seumur hidup.
Sumber: Death sentence for drug smuggling UK grandmother
Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur