UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pemkot Blitar akan jatuhkan sanksi terhadap SMA Katolik

Januari 24, 2013

Pemkot Blitar akan  jatuhkan sanksi terhadap SMA Katolik

 

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Blitar, Jawa Timur, meminta SMA Katolik Diponegoro menyediakan guru pendidikan agama Islam untuk siswa/i yang beragama Islam.

Rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap sekolah ini pun akan segera disampaikan kepada Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dalam waktu dekat.

“Sebab hingga batas waktu yang ditentukan, pihak sekolah belum bersedia membuat pernyataan kesediaan menyediakan guru untuk agama Islam,” ujar Kepala Kemenag Imam Mukhlis, Rabu (23/1), seperti dilansir sindonews.com.

Sebagaimana diketahui, SMA Katolik Diponegoro merupakan satu dari enam sekolah Katolik yang diancam akan ditutup oleh Pemkot Blitar.

Alasan rencana tindakan dari pihak berotoritas itu adalah karena pihak sekolah dianggap melanggar Surat Keputusan Nomor 8 Tahun 2012 yang isinya adalah mewajibkan setiap anak didik yang beragama Islam harus bisa membaca Alquran.

Yayasan Katolik Yohanes Gabriel (YKYG) dan Yayasan Freindaments selaku pemilik SMA Katolik Diponegoro membantah telah melakukan pelanggaran aturan.

Mereka beralasan tidak memberikan surat pernyataan kesanggupan menyediakan guru agama Islam adalah karena pihak mereka masih harus berkoordinasi dengan pengurus yayasan pusat.

“Kita tetap meminta rekomendasi dulu dari pusat,” ujar Sumardiono, Ketua YKYG.

Selain itu, sambung Sumardiono, SMA Katolik Diponegoro tidak memiliki guru untuk pendidikan agama di luar agama Katolik.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi