UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Pemerintah didesak penuhi hak kaum Ahmadiyah

Pebruari 5, 2013

Pemerintah didesak penuhi hak kaum Ahmadiyah

Bonar Tigor Naipospos

 

Aktivis dari Setara Institute untuk Demokrasi dan Perdamaian mendesak pemerintah segera mengambil jalan keluar terhadap persoalan yang menimpa ratusan warga Ahmadiyah yang sudah 7 tahun mendekap di kamp pengungsian di Transito, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Sampai sekarang mereka tidak mendapat  hak untuk hidup layak, untuk pendidikan, kesehatan dan memperoleh pelayanan publik,” kata Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua Setara Institute, Senin (4/2).

Menurutnya, kaum Ahmadiyah di Transito berjumlah sekitar 140 orang dari 35 kepala keluarga. Mereka diungsikan ke sana oleh pemerintah setempat mulai tahun 2006 karena terus mengalami serangan dari kelompok anti-Ahmadiyah sejak 2004.

“Selama di sana, mereka belum merasa nyaman. Perhatian pemerintah sangat minim. Karena kurangnya pelayanan dari pemerintah selama di pengungsian, di sana mereka mendirikan Trauma Center, tempat untuk konsultasi dan saling menguatkan antarsesama Ahmadiyah”, kata Naipospos.

Jemaah Ahmadiyah di NTB mengalami serangan sebanyak 7 kali, penyerangan terakhir mereka alami pada 26 November 2010.

Firdaus Mubarik, salah satu anggota Ahmadiyah mengatakan, mereka tinggal di bangunan aula di Transito. Setiap keluarga hanya menempati bilik-bilik berukuran 2×2 meter persegi.

“Kami menggunakan kain bekas dan kardus sebagai dinding. Untuk tidur, kami menggunakan tumpukan kardus dan kain bekas, sebagai ganti kasur”.

Kesulitan lain yang mereka alami adalah kurangnya pasokan listrik dan air bersih.

“Listrik sering mati, sehingga anak-anak kami sulit belajar. Selain itu air bersih sulit didapat”, katanya.

Karena kesulitan hidup, sebagian anak muda di sana memilih merantau. “Ada sekitar 40 anak yang mengungsi di daerah Jawa Barat agar bisa mendapat pendidikan yang layak”, katanya.

Ismail Hasani, peneliti Setara Institute mengatakan, pemerintah pusat seharusnya membuat terobosan kebijakan, terlebih lewat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia yang dengan jelas menjamin adanya ganti rugi, kompensasi maupun rehabilitasi korban kekerasan.

“Kaum Ahmadiyah itu korban, tapi mengapa pemerintah tidak berpihak pada mereka, hanya karena mereka Ahmadiyah”, katanya.

Ia menambahkan, “Jika kasus ini tidak selesai, kekerasan serupa bakal terus mengancam kaum minoritas yang lain di Indonesia”.

Kasus yang menimpah Ahmadiyah belum mencapai titik terang. Tahun lalu, mereka bahkan pernah ditawarakan dua pilihan oleh pemerintah setempat. Pertama, mereka mencari suaka ke negara lain. Kedua, mereka dipindahkan ke sebuah pulau yang terisolasi dan belum ditempati di Gili Tingkong, sekitar 40 km dari Lombok.

Ryan Dagur, Jakarta

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi