UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

Komnas HAM panggil Mendikbud terkait revisi PP tentang guru

06/02/2013

Komnas HAM panggil Mendikbud terkait revisi PP tentang guru thumbnail

 

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Hari ini (4/2) akan kami kirim suratnya untuk pemanggilan Mendikbud pada hari Rabu (6/2) pukul 11.00 WIB,” kata Natalius Pigai di Jakarta, Senin, seperti dilansir antara.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM itu mengatakan pemanggilan Mendikbud itu untuk meminta klarifikasi terhadap ayat (3) pasal 44 draf revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Menurut Natalius, ayat dan pasal pada draf revisi tersebut memiliki indikasi pemberangusan serikat guru dan melanggar kebebasan individual untuk berserikat dan berekspresi.

“Ayat dan pasal itu bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi sebagaimana deklarasi universal dan konstitusi,” ujarnya.

Pada pasal 44 ayat (3) draf revisi PP tersebut tercantum bahwa organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten-kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah itu.

Organisasi profesi guru juga harus memiliki kepengurusan di pusat dan semua provinsi serta minimal 75 persen kabupaten-kota, memiliki kode etik dan dewan pusat kehormatan guru sampai di tingkat kabupaten-kota.

“Seharusnya aturan tentang berserikat tidak menggunakan syarat persentase. Sebab, berserikat dan berekspresi adalah hak individual bukan komunal. Persyaratan persentase itu hanya untuk hak komunal,” tuturnya.

Pemanggilan Mendikbud Mohammad Nuh itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan tiga organisasi guru, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada Jumat (1/2).

Ketiga organisasi guru itu menganggap revisi PP tentang Guru itu merupakan upaya pemerintah untuk membungkam dan memberangus organisasi guru yang bersikap kritis dengan pemerintah.

Selama ini, mereka memang cukup vokal menentang beberapa kebijakan di bidang pendidikan seperti ujian nasional dan uji kompetensi guru.

“Kami ingin mengadukan upaya pemerintah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat para guru melalui revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti di Komnas HAM.

Retno mengatakan pada pasal 44 ayat (3) draf revisi PP tersebut tercantum bahwa organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten-kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah itu.

Foto: tribunnews.com

 

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Syafii Maarif: Saya ikut protesnya Romo Magnis
  2. Para lansia mengalami cedera akibat bentrok dengan polisi
  3. Freeport digugat menyusul terjadinya kecelakaan kerja
  4. Konferensi internasional hasilkan Deklarasi Makassar tentang perdamaian
  5. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  6. Presiden sebaiknya pertimbangkan penghargaan ACF
  7. Paus Fransiskus pernah tertidur saat berdoa
  8. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  9. Tujuh warga Muslim dipenjara terkait pembunuhan biksu
  10. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  1. ‘Statesman Award’ untuk Presiden SBY: Bulan di atas kuburan
  2. Vatikan tolak klaim bahwa Paus melakukan upacara pengusiran setan
  3. Era reformasi, intoleransi meningkat
  4. Para lansia mengalami cedera akibat bentrok dengan polisi
  5. Tujuh warga Muslim dipenjara terkait pembunuhan biksu
  6. Konferensi internasional hasilkan Deklarasi Makassar tentang perdamaian
  7. Orang miskin dipersulit masuk PTN di Jawa
  8. Caleg Katolik jangan tenggelam dalam arus politik tidak sehat
  9. Syafii Maarif: Saya ikut protesnya Romo Magnis
  10. Filipina dan Arab Saudi tandatangani kesepakatan tenaga kerja
  1. Diantaranya efek krn penikmat poligami dan kawin siri...
    Said Hendra Tanumihardja on 2013-05-22 11:21:00
  2. gampang jangan banyak pikir nanti stress he.he.he...., Yang pasti ini memang Tuh...
    Said yanto saputrayo on 2013-05-22 07:45:00
  3. KUMAN DISEBERANG LAUTAN NAMPAK,GAJAH DIPELUPUK MATA TIDAK NAMPAK..HAI AMNESTY IN...
    Said andy purnama on 2013-05-22 07:41:00
  4. DULU DI JAMAN ORBA,PROGRAM KB DINYATAKAN SUKSES TUH...KENAPA SEKARANG DI JAMAN R...
    Said andy purnama on 2013-05-22 07:39:00
  5. Semua lahan di KALIMANTAN mau dialih fungsikan menjadi LAHAN SAWIT yang notabene...
    Said andy purnama on 2013-05-22 07:36:00
  6. coba anda telaah pertanyaan Chill baik2, kenapa dilarang? knp membuat resah? ter...
    Said aneh on 2013-05-21 09:31:00
  7. JELEK ATAU BURUK LEBIH BAIK MASIH PERLU DIADAKAN PELAJARAN BUDI PEKERTI DI SEKOL...
    Said andy purnama on 2013-05-21 07:00:00
  8. Apakah AFC berubah sedang membangun politik baru?...
    Said N. Manurung on 2013-05-21 06:56:00
  9. Pertumbuhan kuantitas yang tidak diikuti dengan pertumbuhan kualitas iman tidak ...
    Said Luciano Lin on 2013-05-20 20:17:00
  10. Berita ucan news , harus diikuti dengan pemeriksaan yang adil , jangan semakin m...
    Said Luciano Lin on 2013-05-20 20:10:00