- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Komnas HAM panggil Mendikbud terkait revisi PP tentang guru

 

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan telah mengirimkan surat kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

“Hari ini (4/2) akan kami kirim suratnya untuk pemanggilan Mendikbud pada hari Rabu (6/2) pukul 11.00 WIB,” kata Natalius Pigai di Jakarta, Senin, seperti dilansir antara.

Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM itu mengatakan pemanggilan Mendikbud itu untuk meminta klarifikasi terhadap ayat (3) pasal 44 draf revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Menurut Natalius, ayat dan pasal pada draf revisi tersebut memiliki indikasi pemberangusan serikat guru dan melanggar kebebasan individual untuk berserikat dan berekspresi.

“Ayat dan pasal itu bertentangan dengan kewajiban pemerintah untuk melindungi hak asasi sebagaimana deklarasi universal dan konstitusi,” ujarnya.

Pada pasal 44 ayat (3) draf revisi PP tersebut tercantum bahwa organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten-kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah itu.

Organisasi profesi guru juga harus memiliki kepengurusan di pusat dan semua provinsi serta minimal 75 persen kabupaten-kota, memiliki kode etik dan dewan pusat kehormatan guru sampai di tingkat kabupaten-kota.

“Seharusnya aturan tentang berserikat tidak menggunakan syarat persentase. Sebab, berserikat dan berekspresi adalah hak individual bukan komunal. Persyaratan persentase itu hanya untuk hak komunal,” tuturnya.

Pemanggilan Mendikbud Mohammad Nuh itu merupakan tindak lanjut dari pengaduan tiga organisasi guru, yaitu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) pada Jumat (1/2).

Ketiga organisasi guru itu menganggap revisi PP tentang Guru itu merupakan upaya pemerintah untuk membungkam dan memberangus organisasi guru yang bersikap kritis dengan pemerintah.

Selama ini, mereka memang cukup vokal menentang beberapa kebijakan di bidang pendidikan seperti ujian nasional dan uji kompetensi guru.

“Kami ingin mengadukan upaya pemerintah untuk mengekang kebebasan berserikat dan berpendapat para guru melalui revisi PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru,” kata Sekretaris Jenderal FSGI Retno Listyarti di Komnas HAM.

Retno mengatakan pada pasal 44 ayat (3) draf revisi PP tersebut tercantum bahwa organisasi guru harus memenuhi persyaratan memiliki keanggotaan yang terdata dan tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten-kota minimal 25 persen dari jumlah guru di wilayah itu.

Foto: tribunnews.com