
Mahkamah Agung (MA) pada Selasa menunda penerapan Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan Kejahatan Dunia Maya (Cybercyber) kontroversial di tengah kekhawatiran bahwa UU baru itu akan menjadi ancaman bagi kebebasan berbicara.
Sehari sebelum perintah penundaan sementara selama empat bulan tentang UU baru itu, MA memutuskan menunda UU itu dan diperpanjang “hingga perintah lebih lanjut dari pengadilan,” kata juru bicara Gleo Guerra dalam pesan teks kepada media.
Presiden Benigno Aquino menandatangani UU itu pada September, tetapi perintah penundaan sementara dan keputusan MA pada Selasa berarti UU itu belum diterapkan.
Kelompok pemuda Kabataan dan College Editors Guild of the Philiphinnes (CEGP) menyambut baik perpanjangan perintah penundaan sementara sebagai “kemenangan bagi para pecinta kebebasan.”
“Ini adalah kemenangan bagi orang-orang yang memprotes UU itu secara online dan offline. Ini adalah produk dari upaya kolektif terkait kebebasan berekspresi,” kata Pauline Gidget Estella, ketua nasional CEGP, sebuah aliansi publikasi mahasiswa di Filipina.
Para penentang UU itu menginginkan perintah penangguhan secara permanen, tambahnya.
Para penentang telah mengeluh bahwa UU baru itu yang dijadikan sebagai hukum pencemaran nama baik di internet sudah ketinggalan jaman. Hal ini membuat para jurnalis dan blogger sangat rentan dihukum.
Asosiasi Pendidikan Katolik Filipina, sebuah organisasi yang mewakili 1.252 sekolah, telah menyerukan pemerintah mengamandemen UU itu untuk menghapus pasal pencemaran nama baik, serta bagian lain yang membatasi akses ke data.
MA mendengar argumen dari para penentang UU itu minggu lalu dan nantinya diharapkan mengeluarkan keputusan tentang apakah UU itu bertentangan dengan Konstitusi.
Sumber: Court extends block on new cybercrime law
Paus Fransiskus mohon doa untuk Cina
HRWG: Bila tetap menerima 'Statesman Award', SBY menipu diri sendiri
Uskup Vietnam dan VIP mendesak bebaskan para aktivis