UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Polisi menetapkan pelaku pembunuhan mantan suster sebagai tersangka

Pebruari 7, 2013

Polisi menetapkan pelaku pembunuhan mantan suster sebagai tersangka

 

Polisi telah menetapkan tersangka kasus pembunuhan seorang wanita dan dua anak yang terjadi 10 tahun lalu dan kerangkanya baru ditemukan Minggu pekan lalu di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR) Lela, Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Ahmad melalui telepon selulernya, Selasa (5/2) malam membenarkan pihaknya sudah menetapkan Herman Jumat Masan (HJM), sebagai tersangka dan sudah menahannya.

“Kami telah menetapkan Herman Jumat Masan sebagai tersangka dan sudah kami tahan di tahanan Mapolres Sikka untuk proses hukum selanjutnya. Sudah cukup bukti permulaan yang cukup kuat terkait hilangnya tiga nyawa manusia,” kata Ahmad.

HJM terbang dari salah satu perusahaan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah menuju Maumere pada Senin (4/2), lalu dijemput polisi begitu turun dari pesawat.

Ahmad mengatakan, kasus ini sudah menemui titik terang sehingga pihaknya berusaha agar pelaku secepatnya terungkap dan bagaimana ketiga korban itu kehilangan nyawa.

“Hanya dia (HJM) yang tahu, karena itulah kita tahan sesuai aturan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menahan tersangka selama 20 hari mulai hari ini,” katanya.

Pada 2002, HJM yang berasal dari Adonara, Flores Timur diduga membunuh tiga nyawa, yakni Yosephina Keredok Payong yang merupakan mantan suster SSps dengan nama biara Merry Grace. Bersama kerangka Merry Grace ditemukan juga kerangka dua bayi yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan pelaku.

Seorang sumber mengatakan, tahun 2002, ketika kejadian ini berlangsung, HJM masih menjadi imam pendamping para frater projo yang sedang menjalani masa Tahun Orientasi Rohani (TOR) di Lela, Maumere.

“Waktu itu memang tidak terlalu mencurigakan, tetapi ia orangnya cepat marah, sering marahnya meledak-ledak”, kata sumber tersebut yang merupakan mantan anak dampingan HJM.

Kasus ini baru terungkap pekan lalu setelah saksi kunci bernama Sofi melaporkannya kepada keluarga Merry Grace dan pihak keluarga melapor ke polisi. Sofi adalah mantan pacar HJM. Karena HJM tidak bersedia menikahinya, ia pun membongkar kasus ini.

Sementara itu, pihak keluarga berharap, pelaku segera diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

“Perilaku HJM sangat biadab, kanibal dan tak berperikemanusiaan. Di Adonara laki laki tidak boleh bertindak kasar terhadap perempuan apalagi membunuhnya secara sadis. Tapi HJM bisa melakukan itu,” kata Anton Peten, salah satu keluarga Merry Grace seperti dilansir kompas.com.

Ryan Dagur, Jakarta

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi