UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

Polisi tangkap sindikat internasional perdagangan bayi

Pebruari 7, 2013

Polisi tangkap sindikat internasional perdagangan bayi

Aris Merdeka Sirait

 

Polisi berhasil menangkap 7 orang perempuan anggota sindikat internasional perdagangan bayi di Jakarta Barat yang diketahui menjual bayi dengan harga mulai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per anak ke luar pulau Jawa maupun luar negeri, salah satunya ke Singapura, demikian pernyataan polisi pada Selasa (5/2).

“Mereka menjual dari tangan ke tangan. Harga yang diberikan tergantung kondisi bayi, kalau sehat bisa sampai Rp 50 juta sampai Rp 70 juta per anak,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Jakarta.

Hengki mengatakan, harga tersebut berasal dari tangan keempat tersangka penjualan bayi tersebut. Untuk tangan pertama, bayi dijual seharga Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Tangan kedua bisa terjual dengan harga Rp 20 juta hingga Rp 25 juta per bayi, sedangkan tangan selanjutnya bisa mencapai Rp 50 juta hingga Rp 70 juta per anak.

Menurut Hengki, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai penjualan bayi di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi yang melakukan investigasi berhasil menangkap tersangka berinisial LD (48) pada 9 Januari 2013. Setelah melakukan pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya.

Peran yang dijalankan oleh masing-masing tersangka berbeda-beda. Ada yang bertugas mencari ibu yang sedang hamil, dukun beranak, koordinator penjualan, perantara penjualan bayi, dan mengurus surat-surat palsu untuk bisa dijual ke luar negeri.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita 6 unit ponsel, uang tunai Rp 5,4 juta, 500 dollar Singapura, 1 lembar kartu hamil, 1 lembar kartu periksa, 1 lembar partograf persalinan, 1 lembar akta kelahiran, 1 lembar kartu keluarga, 1 cap stempel, 2 paspor atas nama Teddy Lukas dan Hastuti Singgih, dan 1 lembar manifes Tiger Airways tujuan Jakarta-Singapura.

Hengki mengatakan, keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian dikonstruksikan pada Pasal 83 tentang Perdagangan Bayi dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Sampai saat ini terdapat 2 bayi yang berada dalam perlindungan Polres Jakarta Barat.

Aris Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Pelindungan Anak (Komnas Anak) mengatakan, perdagangan bayi bukan persoalan baru.

“Meski saya mengapresiasi langkah polisi, tapi saya tegaskan ini bukan persolan baru di Jakarta dan sekitarnya. Sudah lama sindikat seperti ini ada, tapi luput dari perhatian aparat”, katanya kepada ucanews.com kemarin.

Menurut Sirait, berdasarkan data Komnas Anak, tahun 2012 terdapat 182 kasus perdagangan anak di wilayah Jabodetabek. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan 2011 yang berjumlah 121 kasus.

“Pada 2012, terdapat 37 anak usia 0-5 hari yang hilang dari rumah sakit, klinik kesehatan dan puskesmas. Penyebabnya, seringkali karena penjagaan keamanan yang lemah dan tenaga kesehatan yang terbatas”, kata Sirait.

Selain itu kata Sirait, ada juga kasus dimana bayi dijual sendiri oleh orangtua, khusunya dari keluarga miskin.

“Umumnya dijual untuk adopsi. Tapi untuk anak-anak usia 1,5 tahun sampai 2 tahun biasanya untuk dijadikan pekerja anak. Selain dijual, sindikat juga biasa menculik dari rumah”, katanya.

Ryan Dagur, Jakarta

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi