- UCAN Indonesia - https://indonesia.ucanews.com -

Syarat pejabat publik harus bebas dari ‘kejahatan perkawinan’

 

Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati kepada wartawan mengatakan aturan seperti itu dibutuhkan untuk mencegah kembali adanya pejabat publik yang melakukan kejahatan perkawinan seperti nikah siri.

Dia juga menyayangkan selama ini praktek-praktek seperti itu oleh penegak hukum dianggap sebagai ranah pribadi sehingga banyak pejabat publik, pelaku tindak kejahatan perkawinan tidak tersentuh hukum.

Untuk itu, kata Sri, Komnas Perempuan juga meminta adanya penegakan hukum yang tegas kepada para pelaku tindak kejahatan perkawinan apalagi ketika tindak kejahatan itu dilakukan oleh aparat penyelenggara negara.

Data Komnas Perempuan menyebutkan pada akhir tahun 2012, terdapat 3 pejabat publik yang melakukan nikah siri. Mereka diantaranya Walikota Palembang, Wakil Walikota Magelang dan Bupati Garut. Dari 3 pejabat publik tersebut, baru Bupati Garut saja yang diproses secara hukum.

Komnas Perempuan, tambah Sri, sangat mengapresiasi penyelesaian kasus hukum atas kasus nikah siri Bupati Garut, Aceng Fikri yang berujung pada pemakzulan.

Kasus ini, lanjut Sri, merupakan preseden hukum yang penting dalam kerangka perbaikan sistem otonomi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Di pasal 279 KUHP ini menegaskan bahwa ketika dia (pejabat publik) menjadi pejabat yah dia bisa dicabut haknya untuk menduduki segala jabatan bahkan untuk hak memilih dan dipilih dia juga akan kehilangan. Hak asuh anak dia akan kehilangan. Ketika pejabat publik melakukan kekerasan terhadap perempuan termasuk kejahatan perkawinan, ini bagian tidak terpisahkan menjadi ranah negara untuk ikut campur, itu tadi yah melalui proses rekrutmen, hukuman disipliner itu menjadi bagian,” kata Sri seperti dilansir VOA Indonesia.

Sri menyatakan dampak yang paling besar akibat dari kejahatan perkawinan ini adalah penelantaran.

Hasil pantauan Komnas Perempuan menunjukan bahwa perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri kerap merupakan cara bagi suami atau laki-laki menghindari tanggung jawab hukum atas istri dan anak yang lahir dari perkawinan itu.

“Saya menemukan 75 persen penelantaran rumah tangga karena tidak mampu bersikap adil dan tidak memiliki kemampuan. Bentuk penelantaran inilah yang paling tinggi karena kemudian cara kejahatan perkawinan dengan tidak melalui proses hukum yang benar, ini yang menjadi peluang sebenarnya bagi par alaki-laki untuk meninggalkan tanggung jawabnya sebagai suami,” ujar Sri.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Raydonizar Moenek mengungkapkan saat ini pihaknya sedang membahas peraturan tentang pemerintahan daerah. Dalam peraturan tersebut akan diatur secara ketat tentang calon pejabat publik.

“Jadikah ada persyaratan calon, jauh sebelum dia mengikuti sebagai kepala daerah baik itu sebelum atau sesudah, ada klausula yang menyebtukan tidak terlibat persoalan-persoalan yang berkenaan dengan amoral, memalukan atau yang sifatnya tercela,” demikian Raydonizar.