UCAN China ucanews.com
UCAN Indonesia

DPR sahkan RUU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Pebruari 13, 2013

DPR sahkan RUU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

 

Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar penegak hukum bisa menelusuri aliran dana yang dipakai kelompok teroris.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, undang-undang (UU) itu membuat Indonesia memiliki payung hukum yang cukup tegas terkait isu terorisme.

“Selain penting bagi dunia internasional, regulasi ini penting untuk penegakan HAM di Indonesia,” ujar Priyo, pada Selasa (12/2), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Priyo berharap bahwa dengan pengesahan RUU ini, aparat penegak hukum tidak boleh kecolongan lagi terkait aksi terorisme yang sempat marak tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, yang mewakili pemerintah, menuturkan bahwa pendanaan terorisme merupakan hal paling vital karena menjadi pangkal dari aksi terorisme.

“Jika selama ini aturan yang ada hanya dapat menyeret pelaku, kini aliran dana terorisme juga dapat ditangani, seperti pihak yang diduga bertindak sebagai penyandang dan penerima dana,” kata Amir.

Jika Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke kelompok teroris, katanya, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan. Jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

“Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme,” tambah Amir.

Ketua Pansus RUU PPTPPT, Adang Daradjatun, ketika menyampaikan laporannya menjelaskan, UU PPTPPT ini hadir untuk memperkuat dukungan Indonesia dalam upaya pemberantasan terorisme.

Menurutnya, Indonesia selama ini telah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Sedangkan, UU PPTPPT ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999.

“UU ini sebagai komitmen dalam memerangi tindak pidana terorisme dengan metode penelusuran terhadap jalur dana,” tambahnya.

 

Jangan lewatkan

Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini

Podcasts
Donation
© UCAN Indonesia 2024. | Kontak | Tentang | Syarat dan Ketentuan | Privasi