UCAN Philippines Catholic Church News
UCAN Spirituality

DPR sahkan RUU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

13/02/2013

DPR sahkan RUU Tindak Pidana Pendanaan Terorisme thumbnail

 

Dewan Perwakilan Rakyat RI kemarin mengesahkan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme agar penegak hukum bisa menelusuri aliran dana yang dipakai kelompok teroris.

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, undang-undang (UU) itu membuat Indonesia memiliki payung hukum yang cukup tegas terkait isu terorisme.

“Selain penting bagi dunia internasional, regulasi ini penting untuk penegakan HAM di Indonesia,” ujar Priyo, pada Selasa (12/2), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Priyo berharap bahwa dengan pengesahan RUU ini, aparat penegak hukum tidak boleh kecolongan lagi terkait aksi terorisme yang sempat marak tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, yang mewakili pemerintah, menuturkan bahwa pendanaan terorisme merupakan hal paling vital karena menjadi pangkal dari aksi terorisme.

“Jika selama ini aturan yang ada hanya dapat menyeret pelaku, kini aliran dana terorisme juga dapat ditangani, seperti pihak yang diduga bertindak sebagai penyandang dan penerima dana,” kata Amir.

Jika Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke kelompok teroris, katanya, maka rekening tersebut dapat diblokir untuk kepentingan penyidikan. Jika terbukti bahwa uang tersebut digunakan untuk kegiatan terorisme, maka pelaku bisa terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.

“Ini juga akan menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk bekerja sama dengan internasional dalam rangka penanggulangan terorisme,” tambah Amir.

Ketua Pansus RUU PPTPPT, Adang Daradjatun, ketika menyampaikan laporannya menjelaskan, UU PPTPPT ini hadir untuk memperkuat dukungan Indonesia dalam upaya pemberantasan terorisme.

Menurutnya, Indonesia selama ini telah meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Sedangkan, UU PPTPPT ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression of The Financing of Terrorism, 1999.

“UU ini sebagai komitmen dalam memerangi tindak pidana terorisme dengan metode penelusuran terhadap jalur dana,” tambahnya.

 

Jangan lewatkan
Dapatkan info terbaru secara gratis lewat newsletter UCAN Indonesia disini
Invite a Friend
  1. Seorang anak yatim-piatu berusia tiga tahun 'merayakan' Misa
  2. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  3. Inilah muatan umum dalam Kurikulum baru untuk SD, SMP, dan SMA
  4. Keuskupan agung Jakarta beri penghargaan kepada website paroki terbaik
  5. Paus Fransiskus kanonisasikan 800 martir
  6. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  7. Ketua PP Muhammadiyah berbicara dalam kongres Yahudi
  8. Keprihatinan atas kondisi yang menurun dari Paus Emeritus
  9. Pertumbuhan umat Katolik meningkat di Asia
  10. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  1. Romo Magnis protes terkait penghargaan kepada Presiden SBY
  2. Aktivis lingkungan dipenjara di tengah upaya membela hak petani
  3. Amnesty: Hukuman mati di Indonesia langkah mundur
  4. Akibat badai, warga Rohingya takut dievakuasi ke lokasi rawan kerusuhan
  5. Pendekatan kebudayaan disarankan untuk selesaikan masalah Papua
  6. Romo Heuken SJ, ahli sejati Kota Jakarta
  7. Pengacara Muslim kesal dengan doa Kristen gunakan kata Allah
  8. Warga Filipina di Taiwan dilarang mengadakan prosesi Salib
  9. Proses beatifikasi Ricci ditangani Vatikan
  10. Deplu AS rilis laporan HAM di Indonesia
  1. Tetapi kekejaman juga banyak yang keterlaluan, misalnya anak mengubur ibu kandun...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:32:00
  2. Dokter juga turun ke jalan... Kalau semua golongan demo, sudah jelas ada kekuran...
    Said Jenny Marisa on 2013-05-17 20:21:00
  3. Saya setuju kalau Papua mau memisahkan dir dari NKRI. Itu adalah hak asasi yang ...
    Said Anianus Bai on 2013-05-15 08:56:00
  4. saya berpikir.... knpa semua ini bisa terjadi?...
    Said anto on 2013-05-15 08:38:00
  5. YA... NEGARA INI BANYAK ORANG KURANG AT BAHKAN TIDAK BIJAK......
    Said ANTO on 2013-05-15 08:10:00
  6. Imron, sebagai sorang Kristen, saya bangga dengan anda yang mempertanyakan argum...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:41:00
  7. Apa yang bisa diharapkan dari menteri seperti ini, bukannya membangun dialog, ma...
    Said fernando doren on 2013-05-15 02:38:00
  8. Seingat saya SBY tidak "blusukan" ke Papua, kecuali ke Meraoke dan pulangnya ngo...
    Said hadrianus wardjito on 2013-05-14 21:32:00
  9. lucu skali kamu,,tiap agama punya tata ibadahnya masing2 lah,,jadiiiii hargai um...
    Said Sintia Parsaulina Ucye Siahaan on 2013-05-14 05:59:00
  10. sebagai muslim gue malu ama prilaku ini menteri agama yang rasialis ini. orang m...
    Said imron on 2013-05-13 07:25:00